Berita Rejang Lebong

BKPSDM Rejang Lebong Ingatkan ASN Bersikap Netral saat Pilkada, Ada Sanksi Menanti

Kontestasi Pilkada serentak 2024 sudah semakin mendekat dan sekarang tengah memasuki tahapan kampanye.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hafi Jatun Muawiah
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Kantor Pemkab Rejang Lebong di Jalan Sukowati Curup. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kontestasi Pilkada serentak 2024 sudah semakin mendekat dan sekarang tengah memasuki tahapan kampanye. Bahkan pemungutan suara tinggal beberapa bulan lagi.

Pemkab Rejang Lebong melalui BKPSDM Rejang Lebong telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh ASN maupun honorer yang ada. Yakni agar bersikap netral dan tidak ikut terlibat langsung dalam politik praktis salah satu pasangan calon. 

Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Wahyu Destiawan mengingatkan para ASN termasuk honorer untuk tidak melibatkan diri atau dilarang terlibat dalam politik praktis dalam Pilkada 2024.

Keterlibatan yang dimaksud bisa berupa memberikan pernyataan dukungan, menjadi tim sukses, tim kampanye maupun menggerakkan masa pada salah satu calon kepala daerah. Baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

"Sudah ada diterbitkan suratnya dan telah kita sebarkan, intinya Pemkab Rejang Lebong melarang ASN untuk terlibat politik," sampai Wahyu. 

Wahyu menyebut, ada sanksi bagi ASN khususnya yang melanggar aturan. Seperti akan dikenakan sanksi sesuai pasal 70 ayat (1) dan pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.

Juga ada aturan yang tertera dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Bahkan dalam aturan itu termuat sanksi ringan, sedang hingga berat seperti pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Bahkan dapat juga diberi sanksi etik sesuai PP 42 Tahun 2024 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

“Sanksinya sudah jelas, itu ada aturan yang mengaturnya, jadi kita ingatkan sekali lagi untuk jangan terlibat politik," lanjut Wahyu.

Dengan ancaman pidana penjara dan denda, hendaknya bisa mengurungkan niat ASN terlibat dalam kontestasi Pilkada.

Ada pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved