Viral di Media Sosial

Heboh Mahasiswa Binus Hamili Pacar 3 Kali, Paksa Aborsi Hingga Lakukan Penganiayaan

Viral di media sosial, mahasiswa Universitas Bina Nusantara atau Binus berinisial ROS diduga menghamili pacar 3 kali, paksa aborsi hingga penganiayaan

|
TribunBengkulu.com/X @atalaricc
Mahasiswa Universitas Bina Nusantara atau Binus berinisial ROS diduga menghamili pacar 3 kali, paksa aborsi hingga melalukan kekerasan atau penganiayaan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Viral di media sosial, mahasiswa Universitas Bina Nusantara atau Binus berinisial ROS diduga menghamili pacar 3 kali, paksa aborsi hingga melalukan penganiayaan.

Informasi tersebut dibagikan oleh sahabat ROS melalui akun X (twitter) @atalaricc pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 15.42 WIB dan kini viral di media sosial.

"Ra*** O** Se****** mahasiswa binus yang ngelakuin kekerasan sampe pemaksaan aborsi, ngehamilin cewe 3 kali ga tanggung jawab parahnya lagi keluarganya ngelindungin kesalahannya," tulis akun tersebut.

Akun tersebut juga membagikan tangkap layar status mahasiswa ROS di Binus.

ROS ternyata merupakan mahasiswa angkatan 2020 di Binus.

Ia merupakan mahasiswa jurusan Kewirausahaan dan berkuliah di Kampus Binus Kota Malang.

Pada bagian lain unggahanya, akun tersebut juga membagikan foto ROS.

Unggahan tersebut lantas viral di media sosial dan telah ditayangkan hampir 1 juta kali.

Tidak hanya itu, unggahan tersebut juga dibagikan lebih dari 3 ribu kali dan mendapatkan tanggapan lebih dari 6 ribu kali.

Beragam komentar juga muncul dari warganet yang merasa prihatin dengan unggahan tersebut.

"Speechless pollll ada keluarga yg fucked up banget gini. mamanya juga Astagfirullah anda wanita lho bu, pasti tau gimana rasanya di posisi korban. kok bisa bisanya setega itu," tulis akun @conversue.

"Gatau malu banget anjir ga habis thinking," akun @enidgirlfie ikut mengomentari.

"Ini sekeluarga kelakuannya bisa kek gini gimana ya!? masa sekeluarga problematik. Cuma nganterin USG dibilang tanggung jawab maksimal, tapi jangan sampelah si cewe malah minta dinikahin anying ga worth it, ga membenarkan aborsi yaa, tapi jangan sampe punya bapak kek gitu," akun @scrath menambahkan.

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)

Kronologi Dugaan Pemaksaan Aborsi dan Penganiayaan

Akun @ataliric menulis thread lengkap detail dugaan pemaksaan aborsi dan penganiayaan yang dilakukan ROS.

Menurut akun tersebut, dia merasa perlu untuk membongkar kelakuan ROS lantara sudah melampaui batas.

Apalagi, lanjutnya, kejadian tersebut telah terjadi berulang kali dan dengan 2 wanita yang berbeda.

"Sebagai temen Ral***, gue ngerasa apa yg dia lakuin kali ini kelewatan. Gue kasian ngeliat perempuan yg harus ngehadapin hal kayak gini," tulis akun tersebut.

"Gilanya udah 3 kali ngehamilin cewe bukannya belajar nyikapin masalahnya dan tanggung jawab penuh tapi malah ngerasa dia yang tersakiti."

Menurut akun tersebut, ROS telah melakukan pemaksaan aborsi bahkan sejak masih SMA.

"Kasus pertamanya kejadian pas dia masih SMA. Dia sendiri yg ngaku pernah ngehamilin cewe pas SMA terus digugurin di dukun pijet," lanjutnya.

Parahnya lagi, ternyata ROS juga melakukan aksi penganiayaan, bahkan dengan cewek yang berbeda.

ROS melakukan kekerasan fisik kepada pacar yang kedua lantaran menolak berhubungan intim.

"Kasus kedua kejadian lagi tapi sama cewe lain sebut aja si B," ujarnya. 

"Ra**** sempet ngelakuin kekerasan fisik waktu si B nolak berhubungan intim."

"Sampe suatu waktu Ralvio ngejambak dengan cukup parah dan nimbulin ketakutan tersendiri."

Pacarnya yang kedua kemudian hamil dan lagi-lagi ROS memaksa pacarnya untuk aborsi atau menggugurkan kandungan.

"Ga cuman itu aja yg dilakuin. Si B hamil, bukannya tanggung jawab, tp malah maksa aborsi," lanjutnya. 

"Ral*** baru buka mulut tentang kasus aborsi sebelumnya setelah udah kejadian dengan posisi si B uda ga bisa ngehindar."

Pacarnya ternyata menolak untuk aborsi hingga membuat ROS marah dan memaksa pacarnya berulang kali untuk aborsi.

ROS lantas memberikan sejumlah obat kepada pacarnya dengan berbagai dalih hingga membuat pacarnya tersebut pendarahan dan tak sadarkan diri.

Akibatnya, pacarnya masuk rumah sakit dan mengalami keguguran.

Mirisnya, ternyata keluarga ROS juga membela anaknya dan ikut melakukan pengancaman kepada pacarnya ROS.

Pacarnya ROS dianggap cewek tidak benar dan hanya ingin harta warisan ROS.

Padahal, menurutnya, ROS memang telah sering melakukan hubungan intim dengan banyak cewek dan bahkan melakukan pemaksaan aborsi pada pacarnya yang sebelumnya. 

"Kondisi mental si B ancur dan harus bolak balik psikiater karna didiagnosis depresi berat bahkan ampe harus minum obat dari spkj karna ulah ral***, tapi ini cowo ga ada ngerasa bersalahnya bahkan malah jadiin kondisi si B bahan becandaan di tongkrongannya," jelasnya.

Pada thread unggahan tersebut, akun @atalaricc ikut membagikan sejumlah bukti pemaksaan aborsi hingga kekerasan.

Namun demikian, hingga berita ini dituliskan, akun @atalaricc belum diketahui melaporkan dugaan tersebut kepada pihak kepolisian.

Ilustrasi aborsi
Ilustrasi aborsi

Jerat Hukum Aborsi

Melansir laman Hukum Online, tindak pidana menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang wanita diatur dalam Pasal 347 dan Pasal 348 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku. 

Berikut adalah bunyi kedua pasal tersebut:

Pasal 347

Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
 

Pasal 348

Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
 

Unsur Pasal 347 dan 348 KUHP

Dari bunyi Pasal 347 ayat (1) KUHP di atas, setidaknya terdapat beberapa unsur:

  1. barang siapa;
  2. dengan sengaja;
  3. menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya.

Berdasarkan rumusan Pasal 347 KUHP, perbuatan menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dilakukan oleh orang lain bukan oleh wanita yang mengandung sendiri dan tanpa persetujuannya.

Berbeda dengan perbuatan menggugurkan atau mematikan kandungan dalam Pasal 346 KUHP, di mana pelakunya dapat wanita yang mengandung itu sendiri maupun wanita yang mengandung menyuruh orang lain untuk menggugurkan kandungannya.

Pada tindak pidana pengguguran dan pembunuhan kandungan dalam Pasal 347 KUHP, wanita yang mengandung itu tidak dapat dipidana, karena wanita yang sedang mengandung itu tidak berperan sebagai pelaku.

Sedangkan dalam Pasal 348 ayat (1) KUHP, tindakan menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita adalah dengan persetujuan wanita yang mengandung tersebut. 

Artinya, dalam pasal ini yang harus dibuktikan adalah apakah gugurnya atau matinya kandungan wanita itu dikehendaki oleh wanita yang mengandung itu sendiri atau tidak?

Jadi dalam hal ini, wanita yang mengandung itu hanya menyetujui terhadap gugurnya atau matinya kandungannya sendiri. 

Dengan demikian, terhadap wanita yang mengandung itu sendiri bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 346 KUHP, sementara orang lain yang menggugurkan atau mematikan dengan atas persetujuan itu bersalah melanggar Pasal 348 KUHP.

Bunyi Pasal 464 UU 1/2023

Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3] yaitu tahun 2026, tindak pidana tentang orang yang melakukan aborsi terhadap perempuan diatur dalam Pasal 464 sebagai berikut:

1. Setiap Orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan:

a. dengan persetujuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau

b. tanpa persetujuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved