Begal Payudara di Semarang

Viral Begal Payudara di Semarang, Sengaja Incar Siswi-Siswi SMP demi Obsesi Pribadi

Viral di media sosial, aksi begal payudara yang dilakukan pria bernama Alfarel Lazuardi mengincar siswi-siswi SMP di Semarang.

|
TribunBengkulu.com/Polrestabes Semarang
Tangkap layar video rekaman CCTV saat Alfarel Lazuardi melancarkan aksi begal payudara terhadap siswi-siswi SMP di Semarang. 

“Saya hanya dua kali melakukan itu (begal payudara) aku pinginnya anak sekolah maka ketika ada kesempatan saya lakukan,” ujar tersangka M Alfarel di Mapolrestabes Semarang, Senin (7/10/2024) seperti dikutip dari Tribun Jateng.

Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak (TribunBengkulu.com/Public Domain)

Modus Begal Payudara

Berdasarkan pengakuan Alfarel Lazuardi kepada polisi, Alfarel Lazuardi mengatakan memang merencanakan aksinya.

Pemuda pengangguran ini menyebut, dalam melakukan aksinya dengan cara berpura-pura bertanya alamat secara acak kepada korban. 

Sebelumnya tersangka juga mengamati situasi sekitar.

Ketika korban lengah, tersangka lalu melakukan aksinya kemudian kabur mengendarai sepeda motor.

“Kejadian terakhir saat pulang kerja di cucian mobil mau ke rumah teman. Ada anak sekolah (SMP) jalan sendirian maka pura-pura tanya Alamat habis itu pegang payudaranya,” ujarnya.

Dia pun membantah bahwa aksinya didorong karena kecanduan film porno.

Tersangka mengaku melakukan perbuatan itu secara spontan.

“Saya jarang kok nonton bokep (film porno). Lagi terpikiran seperti itu jadi melakukan perbuatan itu, biasanya masturbasi,” ungkapnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, modus tersangka melakukan aksi tersebut dengan  berpura-pura menanyakan alamat ke korban lalu melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudaranya.

Dua korban kejadian itu meliputi berinisial HY (13) dan CE (14). 

Keduanya merupakan siswi SMP di Semarang.

Dari dua korban pada kasus ini, korban pertama tidak berani melawan.

Sebaliknya, korban kedua berani melawan dengan menarik motor tersangka hingga korban jatuh tersungkur.

“Para korban adalah anak sekolah yang berjalan sendirian,” tuturnya.

Tersangka ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024 oleh Tim Opsnal Unit I Jatanras.

"Tersangka dijerat pasal  Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya. (**)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved