Berita Mukomuko

Pemkab Mukomuko Siapkan Anggaran Rp 11 Miliar untuk Iuran Pembayaran BPJS Kesehatan

Pembayaran BPJS Kesehatan masyarakat di Mukomuko tahun 2025 dianggarkan Rp 11 Miliar lebih.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Mukomuko, Kamis (17/10/2024). Pembayaran iuran BPJS Kesehatan masyarakat tahun 2025 capai Rp 11 miliar. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menyiapkan anggaran iuran pembayaran BPJS Kesehatan untuk masyarakat sebesar Rp 11 miliar lebih.

“Kemarin kita dari Pemkab Mukomuko sudah melakukan pertemuan dengan BPJS Kesehatan Bengkulu perihal iuran BPJS Kesehatan Masyarakat untuk tahun 2025 nanti,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Mukomuko, Kamis (17/10/2024).

Bustam menjelaskan, anggaran iuran pembayaran BPJS Kesehatan Masyarakat ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2024.

Kenaikan iuran tersebut, lantaran adanya kenaikan standarisasi keaktifan peserta BPJS Kesehatan Masyarakat.

“Iuran naik karena ada kenaikan standarisasi keaktifan peserta BPJS Kesehatan dimana di tahun ini hanya 75 persen sedangkan di tahun 2025 nanti menjadi 80 persen,” tutur Bustam.

Bustam juga menjelaskan, selain adanya kenaikan standarisasi keaktifan peserta BPJS Kesehatan masyarakat, kenaikan iuran juga dipengaruhi dengan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Mukomuko.

“Untuk di tahun 2025 ini, kenaikan iuran itu juga dipengaruhi dengan adanya pertumbuhan penduduk di Kabupaten Mukomuko sebanyak 2 ribu lebih jiwa, hal itu juga mempengaruhi kenaikan iuran tersebut,” jelas Bustam. 

Dengan adanya kenaikan tersebut, tentunya mempengaruhi kebutuhan anggaran untuk iuran pembayaran BPJS Kesehatan Masyarakat menjadi Rp 11 miliar lebih.

Selain itu, Bustam juga mengungkapkan untuk di tahun 2025, tidak ada pemutusan keaktifan BPJS Kesehatan Masyarakat.

“Di tahun 2025 tidak ada pemutusan kick off pada pasien, jadi tetap nanti pasien BPJS Kesehatan masyarakat yang daftar saat itu dan aktif saat itu. Intinya Pemerintah Kabupaten Mukomuko menyanggupi pembayaran iuran BPJS Kesehatan masyarakat,” ujar Bustam.

Bustam juga menyampaikan untuk BPJS Kesehatan Cut Off ini, bisa digunakan jika keadaan pasien sedang genting untuk berobat.

Baca juga: Alasan KPU Mukomuko Laksanakan Debat Publik di Kota Bengkulu, Listrik-Jaringan Internet Tak Stabil

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved