Selasa, 9 Juni 2026

Pembunuhan Dini Sera

Ronald Tannur Batal Vonis Bebas, Gegara Terbukti Suap 3 Hakim MA Senilai Rp 5 Miliar?

Gregorius Ronald Tannur batal vonis bebas atas pembunuhan Dini Sera Afrianti kekasihnya. 

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Tribun Medan
Tangkapan layar foto Ronald Tannur batal vonis bebas, gegara terbukti suap 3 Hakim MA senilai Rp 5 Miliar? 

TRIBUNBENGKULU.COM - Gregorius Ronald Tannur batal vonis bebas atas pembunuhan Dini Sera Afrianti kekasihnya. 

Ronald Tannur kembali ditangkap di rumahnya di perumahan wilayah Surabaya pada Minggu (27/10/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar pun membenarkan penangkapan kembali Ronald Tannur.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).

Harli menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Ronald merupakan pelaksanaan dari hasil putusan MA yang membatalkan vonis bebasnya pada tingkat kasasi.

"(Penangkapan Ronald Tannur) terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara Tindak Pidana pembunuhan atau penganiayaan," jelasnya.

Terkait penangkapan Ronald Harli menuturkan terdakwa tersebut ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kini Ronald pun kata Harli sudah dibawa ke Kejati Jawa Timur.

"Penangkapan dilakukan Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," pungkasnya.

Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kasus Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung mengungkap kasus suap di balik vonis bebas Ronald Tannur.

Tim Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menangkap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Tiga hakim tersebut di antaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.

Bukan hanya hakim, Kejaksaan pun menangkap pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat selaku pemberi suap.

Kini keempatnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.

Tak berhenti di sana, suap perkara Ronald Tannur ternyata sudah disiapkan pengcaranya hingga tingkat kasasi.

Hal tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung menangkap eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

Zarof Ricar merupakan perantara suap dari pengacara Lisa Rahmat untuk membebaskan Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

Ronald Tannur Sempat Divonis Bebas

Sebelumnya, Ronad Tannur sempat divonis bebas oleh hakim Erintuah Damanik.

Erintuah Damanik akhirnya disorot setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban (Dini Sera Afriyanti).

Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujar Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024) seperti dikutip dari Tribun Timur.

Hakim lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.

Menurut hakim Erintuah Damanik, terdakwa dari putra anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, itu terbukti tidak bersalah.

Tidak ada bukti yang membuat Ronald Tannur menyandang sebagai tersangka yang menewaskan Dini Sera itu.

”Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 259 KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik.

Artinya Ronald Tannur terbebas dari seluruh dakwaan yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Surabaya.

”Menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Innova dengan nopol B 1744 VON tahun 2020, satu potong hoodie abu-abu, satu pasang sandal hitam, satu buah topi hitam, satu unit HP Samsung dikembalikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” ucap Erintuah Damanik.

Meski demikian, Erintuah Damanik menyatakan, keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah hingga tujuh hari mendatang.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur tak mampu membendung air mata.

Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

"Tidak apa-apa. Yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.

Terkait apakah akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. "Alhamdulillah," ucapnya singkat.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved