Rabu, 6 Mei 2026

Pembunuhan Dini Sera

Apakah Ayah Ronald Tannur Tahu Istrinya Meirizka Widjaja Suap Hakim?

Edward Tannur, ayah dari Ronald Tannur, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (5/11/2024).

Tayang:
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Edward Tannur mendatangi Kejati Jatim, Selasa (5/11/2024). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa Edward Tannur, ayah dari Ronald Tannur terkait kasus suap hakim istrinya pada Selasa (5/11/2024).

Ronald Tannur merupakan terpidana perkara penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia. 

Perkara ini berujung suap terhadap hakim yang menangani perkara itu.

"Edward Tannur menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati kepada wartawan.

Dia tidak dapat menjelaskan detail proses maupun materi pemeriksaan karena hal tersebut adalah wewenang penyidik Kejaksaan Agung.

Dari keterangan sementara, mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tidak terlibat aktif dalam rangkaian kasus suap perkara.

"Entah karena sibuk dengan pekerjaannya, sang ayah selalu bilang "serahkan majelis saja, serahkan pengacara saja"," kata Mia Amiati.

Sementara istrinya, Meirizka Widjaja (MW), diduga sangat aktif dalam praktik suap kepada hakim agar Ronald Tannur bebas. 

"MW sangat aktif sehingga terpenuhi unsur turut serta praktik suap atau gratifikasi," terang Mia Amiati. 

Saat ini, MW mendekam di rumah tahanan Kejati Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim. 

MW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dia diduga kuat terlibat praktik suap atau gratifikasi agar Ronald Tannur lolos dari jerat hukum. 

MW disebut menyuap 3 hakim pengadil perkara putranya sebesar Rp 3,5 miliar melalui pengacara Lisa Rachmat.

Ibu Ronald Tannur Suap Hakim

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa ibu Ronald Tanur Meirizka Widjaja (MW) telah mengucurkan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar. 

Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved