Pembunuhan Dini Sera

Giliran Adik Ronald Tannur yang Diperiksa Kasus Penyuapan Hakim, Ibunya Resmi Ditetapkan Tersangka 

Giliran  Christopher Raymond Tannur (CRT) yang diperiksa atas kasus penyuapan hakim setelah ibunya resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Editor: Rita Lismini
Public Domain/TribunBengkulu
Foto Christopher Raymond Tannur (Kiri) dan Ronald Tannur (Kanan) yang terlibat kasus penyuapan Hakim pembunuhan Dini Sera. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Giliran  Christopher Raymond Tannur (CRT) yang diperiksa atas kasus penyuapan hakim setelah ibunya resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Diketahui, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja telah ditetapkan tersangka karena menyuap hakim PN Surabaya Rp 3,1 miliar. 

Dirinya menyusul sang putra yang kembali masuk penjara. 

Kini giliran CRT yang yang diperiksa Kejagung.

"Ada juga adiknya satu, CRT, dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujar  Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (5/11/2024) dilansir dari Tribun Medan. 

Harli menerangkan, pemeriksaan terhadap CRT ini dalam rangka mengumpulkan dan mencari bukti guna membuat terang kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

Pemeriksaan tersebut lanjut dia juga untuk mendalami pengetahuan CRT perihal kasus suap dalam vonis bebas kakaknya tersebut.

"Dan kita tahu bahwa tersangkanya juga sudah ada tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini," jelasnya.

"Nah, sejauh mana para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat dan merasakan apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka ini," pungkasnya.

Terkait perkara ini selain menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka, Kejagung juga telah menjatuhkan status yang sama terhadap ibu Ronald yakni Meirizka Wijaja alias MW.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar,  menyampaikan penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap MW, Senin (4/11/2024). 

"Setelah pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti kuat mengenai dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan MW, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin malam. menambahkan.

"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ibu Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," sambungnya. 

Kasus ini sebelumnya menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur

Selain ketiga hakim, pengacara Lisa Rahmat yang mewakili Ronald Tannur juga dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan perannya sebagai pemberi suap.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved