Guru SD di Wonosobo Dilaporkan
Kronologi Guru SD di Wonosobo Dilaporkan ke Polisi dan Diminta Uang Damai Rp 70 Juta oleh Ortu Murid
Guru Sekolah Dasar (SD) di Wonosobo berinsial Son yang dilaporkan ke polisi dan diminta uang damai Rp 70 juta oleh orang tua murid.
Editor:
Ricky Jenihansen
Ist
Ilustrasi guru melerai perkelahian murid. Guru Sekolah Dasar (SD) di Wonosobo berinsial Son yang dilaporkan ke polisi dan diminta uang damai Rp 70 juta oleh orang tua murid.
Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023
Setiap orang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.
Untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). (**)
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Guru SD di Wonosobo Dilaporkan
Hasil Mediasi Wali Murid dan Guru SD di Wonosobo yang Dilaporkan dan Dimintai Uang Damai Rp 70 Juta |
![]() |
---|
Polres Wonosobo Mediasi Wali Murid dan Guru SD di Wonosobo yang Dilaporkan & Diminta Uang Rp70 Juta |
![]() |
---|
Alasan Ayu Cabut Laporan Terhadap Marsono, Guru SD di Wonosobo yang Dimintai Uang Damai Rp 70 Juta |
![]() |
---|
Orang Tua yang Laporkan Guru SD di Wonosobo dan Minta Uang Damai Rp 70 Juta Cabut Laporan |
![]() |
---|
Guru SD di Wonosobo Dilaporkan ke Polisi dan Dimintai Uang Damai Rp 70 Juta Karena Lerai Perkelahian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.