Guru SD di Wonosobo Dilaporkan

Kronologi Guru SD di Wonosobo Dilaporkan ke Polisi dan Diminta Uang Damai Rp 70 Juta oleh Ortu Murid

Guru Sekolah Dasar (SD) di Wonosobo berinsial Son yang dilaporkan ke polisi dan diminta uang damai Rp 70 juta oleh orang tua murid.

Ist
Ilustrasi guru melerai perkelahian murid. Guru Sekolah Dasar (SD) di Wonosobo berinsial Son yang dilaporkan ke polisi dan diminta uang damai Rp 70 juta oleh orang tua murid. 

Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023

Setiap orang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.

Untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). (**)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved