Berita Selebriti

Pihak Sule Buka Suara Soal Tudingan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Disebut Tidak Sah

Pihak keluarga Sule buka suara soal tudingan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian yang disebut tidak sah.

Editor: Yuni Astuti
Instagram
Pihak keluarga Sule buka suara soal tudingan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang dituding tidak sah 

Isu Mahalini dan Rizki Febian nikah siri hingga dituding palsukan buku nikah usai pelantun lagu cuek ini menggajukan itsbat nikah kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 10 Oktober 2024 lalu.

Adapun sidang perdana pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada Senin, 4 November 2024.

Padahal saat pernikahan Mahalini dan Rizky Febian digelar mereka menunjukkan foto buku nikah.

Menjawab tudingan nikah siri dan pamer buku nikah palsu, Rizky Febian dan Mahalini memberikan penjelasan melalui kuasa hukumnya. 

“Melalui siaran pers ini, kami selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus 2024 dari Rizky Febian dan Mahalini Raharja ingin meluruskan pemberitaan baik di media cetak maupun media elektronik berkaitan dengan permohonan itsbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” ujar Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian melalui rilis yang diterima Grid.ID, Rabu (30/10/2024).

Pihak pengacara menegaskan bahwa pernikahan Mahalini dan Rizky Febian dinyatakan sah secara agama.

“Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” tegasnya.

Sementara itu, permohonan itsbat yang diajukan pasangan penyanyi tersebut berkaitan dengan adanya masalah  teknis.

“Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” terang kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini Raharja.

Rizky Febian juga disebutkan sudah mendapat surat untuk mengurus itsbat pernikahannya agar tercatat di Pengadilan Agama.

“Dalam hal ini, klien kami Rizky Febian juga sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus Itsbat nikah di Pengadilan Agama,” terangnya.

Langkah yang dilakukan Rizky Febian dan Mahalini juga dinilai sesuatu yang wajar terlebih jika terjadi kesalahan teknis dalam pencatatan pernikahan.

“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan Itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” tutupnya.

Namun, menanggapi keaslian buku nikah yang ada di foto tersebut, Taslimah enggan berkomentar lebih lanjut.

"Wallahualam Bissawab," ujar Taslimah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved