Berita Selebriti
Pihak Sule Buka Suara Soal Tudingan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Disebut Tidak Sah
Pihak keluarga Sule buka suara soal tudingan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian yang disebut tidak sah.
Sehingga pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah secara gama pertanggal 10 Mei 2024.
Dimana pernikahan mereka digelar d Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” ucap Markus.
Tidak hanya itu putra komedian Sule ini bahkan telah mendapat Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus itsbat nikahnya.
Di akhir Keterangan Markus menilai permohonan itsbat dilakukan adalah hal wajar apabila ada kesalahan teknis dalam administrasi pernikahan.
Begitupun yang terjadi kepada Rizky Febian dan Mahalini.
“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa permohonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” imbuh Markus.
Pengadilan Ungkap Belum Tercatat Negara
Rizky Febian mendaftarkan sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal itu lantaran pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum terdaftar di KUA (Kantor Urusan Agama) dan belum tercatat resmi di negara.
Meski sebelumnya Rizky Febian dan Mahalini telah menggelar pernikaha di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024 yang disebut sah secara agama.
Sementara untuk catatan resmi di negara yang berbentuk buku nikah (muslim) belum ada.
Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengatakan, Rizky Febian mendaftarkan pernikahannya bersama LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja untuk dicatatkan di negara.
"Peristiwa pernikahan mereka belum terdaftar di kantor urusan agama," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Taslimah mengungkapkan, Rizky Febian melalui kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah pada 10 Oktober 2024.
"Pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya, maka pemohon (Rizky Febian) memohon ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya," kata Taslimah.
"Intinya adalah mengabulkan permohonan pemohon, menetapkan sah pernikahan pemohon 1 dan pemohon 2 yang dilaksanakan pada 10 Mei 2024," lanjutnya.
Jika sudah tercatat di negara melalui itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini, maka Mahalini dan Rizky Febian sudah bisa mengurus buku nikah atau akta perkawinannya di KUA.
Taslimah tak menjelaskan faktor yang membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini saat ini belum tercatat resmi oleh negara dan KUA.
Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah.
"Akta nikah itu ya buku nikah," kata Taslimah.
Sidang pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini digelar Senin (4/11/2024).
Saat sidang itsbat nikah digelar, Rizky dan Mahalini diwajibkan hadir.
Rizky Febian Ajukan Sidang Isbat Nikah, Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Tak Tercatat di KUA.
Sosok Selingkuhan Suami Dahlia Poland, Dulu Pilih Maafkan Kini Gugat Cerai Fandy Christian |
![]() |
---|
Kandas Rumah Tangga Dahlia Poland dan Fandy Christian, Padahal Dulu Menikah Umur 18 Tahun |
![]() |
---|
Pernah Pilih Bertahan Usai Diselingkuhi, Kini Dahlia Poland Resmi Gugat Cerai Fandy Christian |
![]() |
---|
Mengejutkan! Lala Pengasuh Rafathar Resign, Padahal Gaji Fantastis Kerap Jalan-Jalan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Ngaku Hamili Erika Carlina, Nasib DJ di Blacklist Banyak Klub Hingga Dilaporkan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.