Anak di Cirebon Bakar Rumah Orang Tua Karena Kesal Tak Dibelikan Motor oleh Ayahnya

Seorang anak berinisial RJ nekat membakar rumahnya di Desa Gombang, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (5/11/2024) siang karena tidak dibelikan motor.

|
Pixabay
Ilustrasi kebakaran. 

Ia mengatakan, pelaku mengaku emosi dan kecewa terhadap bapaknya, merasa tidak diperhatikan.

Permintaannya untuk dibelikan sepeda motor tidak dituruti, dan dia sempat cekcok dengan korban pada malam hari sebelum kejadian.

Pagi harinya, pelaku yang sudah tinggal bersama istri dan anaknya, datang ke rumah ayahnya dengan membawa korek gas dan membakar kasur busa di kamar belakang.

Api yang awalnya kecil kemudian membesar dan menghanguskan seluruh isi rumah.

"Permintaan pelaku untuk dibelikan sepeda motor tidak dituruti karena bapaknya sedang tidak ada uang. Pelaku sempat cekcok dengan korban malam hari, dan pagi tadi, ia membakar kasur busa di kamar belakang hingga membakar seisi rumah," jelas Affandi seperti dilansir dari Kompas.com.

Affandi memastikan tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini, karena pemilik rumah sudah keluar saat pelaku membakar rumah.

Saat ini, pelaku telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolsek Depok Polresta Cirebon.

Pidana Pembakaran Rumah dengan Sengaja

Pada dasarnya, perbuatan sengaja membakar rumah orang lain diatur dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

Pasal 187 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;

2. dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Pasal 308 UU 1/2023

1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved