Anak di Cirebon Bakar Rumah Orang Tua Karena Kesal Tak Dibelikan Motor oleh Ayahnya

Seorang anak berinisial RJ nekat membakar rumahnya di Desa Gombang, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (5/11/2024) siang karena tidak dibelikan motor.

|
Pixabay
Ilustrasi kebakaran. 

2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 154) menjelaskan bahwa kejahatan ini adalah suatu delik dolus, artinya harus dilakukan dengan sengaja. 

Jika tidak dilakukan dengan sengaja (karena salahnya), atau jika dilakukan karena kealpaannya, maka orang itu dihukum menurut delik culpa dalam Pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU 1/2023.

Supaya dapat dihukum, maka perbuatan-perbuatan itu harus dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang, bahaya maut atau bahaya maut bagi orang lain dan ada orang mati.

R. Soesilo juga mengatakan bahwa “bahaya umum bagi barang” artinya bahaya bagi barang-barang kepunyaan dua orang atau lebih, atau sejumlah banyak barang kepunyaan seseorang. 

Peristiwa yang banyak terjadi dalam peradilan di Indonesia dan dapat dikenakan pasal ini ialah, bahwa untuk membalas dendam, orang sengaja membakar rumah orang lain dan ada yang rumah itu. 

Kebakaran semacam ini biasanya menimbulkan bahaya bagi rumah itu sendiri dan bagi barang-barang perabotan rumah yang ada di dalamnya. Banyak pula terjadi pembakaran rumah-rumah di desa-desa oleh gerombolan-gerombolan pengacau yang terlarang oleh negara.

Lebih lanjut, R.Soesilo menambahkan yang dibakar itu tidak perlu kepunyaan orang lain, mungkin kepunyaan tersangka sendiri.

Artinya, yang penting ialah kebakaran itu harus dapat menimbulkan bahaya umum bagi barang tersebut.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved