Berita Rejang Lebong

Lima Desa di Rejang Lebong Bengkulu Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Kedua

Sampai saat ini ternyata masih ada desa di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang belum mencairkan Dana Desa (DD) tahap kedua.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M. Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Kadis PMD Rejang Lebong Suradi Rifai. Lima desa di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu belum ajukan pencairan dana desa tahap kedua. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Sampai saat ini ternyata masih ada desa di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu belum mencairkan Dana Desa (DD) tahap kedua.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong mencatat tersisa 5 desa lagi yang sama sekali belum pengajuan. Padahal pada tahap kedua ini, anggarannya cukup besar yakni sebanyak 60 persen. 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong Suradi Rifai, SP, M.Si mengatakan, dari 122 desa yang ada di Rejang Lebong, ada 5 desa yang belum mengajukan pencairan.

Yakni Desa Pagar Gunung, Desa Lubuk Belimbing I, Desa Dusun Sawah, Desa Suka Datang dan Desa Tebat Tenong Dalam. Juga ada 1 desa yang masih dalam proses pencairan yakni Desa Air Dingin. 

"Totalnya ada 6, tapi 1 desa sudah dalam proses pencairan, 5 desa yang belum mengajukan sama sekali," jelas Suradi. 

Dalam pengajuan tahap kedua, pemerintah beda wajib menyampaikan laporan pencapaian atau penggunaan anggaran pada tahap pertama.

Persentase output dan realisasi pada tahap pertama harus tercapai sesuai dengan ketentuan. Sementara batas akhir pengajuan DD ini hingga Desember 2024.

Dengan waktu yang semakin mepet, ia meminta pemerintah segera mengajukan agar tidak menjadi silpa anggaran. 

"Jika syaratnya sudah terpenuhi segera ajukan, jangan sampai tidak bisa dicairkan karena sudah tutup buku," lanjut Suradi. 

Suradi berpesan agar penggunaan DD maupun ADD bisa dilakukan sesuai aturan dan peruntukannya. Terutama yang berkaitan dengan bantuan sosial (bansos) dan stunting, harus segera dikerjakan.

Selain itu, desa juga diingatkan agar realisasi dari penggunaan anggaran itu bisa bermanfaat dan dirasakan langsung oleh warga setempat. Juga untuk menghindari adanya perangkat desa yang bermasalah dengan hukum. 

"Terus kita ingatkan hal ini, jangan sampai nanti bermasalah, ikuti aturan dan regulasinya," ujar Suradi. 

Baca juga: Cek Harga Cabai dan Bawang di Curup Rejang Lebong Bengkulu Hari Ini 6 November 2024

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved