Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong

Tanggapan Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Kesambe Baru Rejang Lebong Bengkulu usai Divonis Mati

Terdakwa pembunuhan istri dan anak tiri di Rejang Lebong belum tentukan sikap usai divonis mati oleh PN Curup.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
SIDANG PEMBUNUHAN - Tersangka Gunawan (44) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Curup pada Selasa (28/10/2025). Gunawan, dijatuhi hukuman mati oleh PN Curup. 

Ringkasan Berita:
  1. Gunawan (44), terdakwa pembunuhan ibu dan anak di Curup Timur, belum menentukan sikap atas vonis mati.
  2. Vonis dijatuhkan PN Curup pada 28 Oktober 2025, dengan dakwaan Pasal 340 jo 65 KUHPidana.
  3. PN Curup memberi batas waktu hingga 4 November 2025 untuk menyatakan banding atau menerima putusan.

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Curup Timur, Gunawan (44), hingga kini belum menentukan sikap terkait apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Curup.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Selasa (28/10/2025) lalu.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 KUHPidana.

Gunawan diketahui dengan sengaja menghabisi nyawa Euis Setia (42) dan anak tirinya, Gaidah Marwa Wijaya (14), menggunakan sebilah parang.

Juru Bicara PN Curup, Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn., mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima pernyataan resmi dari terdakwa terkait putusan tersebut.

Saat sidang pada pekan lalu, terdakwa masih menyatakan sikap pikir-pikir.

“Sejauh ini belum ada (pernyataan sikap dari terdakwa). Batas akhir tujuh harinya jatuh pada Selasa (4/11/2025) nanti.

Jadi kemungkinan baru bisa dipastikan pada Rabu apakah terdakwa menerima atau mengajukan banding,” sampai Mantiko saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com pada Senin (3/11/2025).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong juga menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan juga belum menentukan sikap.

Sebelumnya, pendamping hukum terdakwa yang ditunjuk oleh negara, Bahrul Fuadi, mengatakan bahwa setelah putusan dibacakan, dirinya tidak lagi mendampingi Gunawan.

Oleh karena itu, ia mengaku tidak mengetahui apakah terdakwa akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim tersebut.

"Sesudah putusan saya tak lagi mendampingi terdakwa, jadi tidak tahu apakah dia bakal banding atau tidak," jelas Bahrul.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved