Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi
Pengakuan Dokter Forensik Pembela Guru Supriyani, Blak-blakan Bukti Luka Tuai Kejanggalan
Pengakuan dokter forensik bernama dr Raja Al Fath Widya Iswara disinyalir sebagai pembela Guru Supriyani.
TRIBUNBENGKULU.COM - Pengakuan dokter forensik bernama dr Raja Al Fath Widya Iswara disinyalir sebagai pembela Guru Supriyani.
Hari ini, Kamis (7/11/2024) kasus Guru Supriyani kembali digelar untuk kesekian kalinya di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dihadirkan dalam sidang, ahli dari dokter forensik bernama dr Raja Al Fath Widya Iswara untuk membeberkan luka yang terdapat di kaki korban.
Diungkap dr Raja, luka memar tidak mungkin berwarna cokelat kehitaman.
Luka memar biasanya akan berwarna merah kebiruan dan punya beberapa fase penyembuhan.
"Kalau kita kena luka memar itu warnanya merah kebiruan, keunguan, akan berubah menjadi hijau, dan berubah menjadi kuning dan hilang semua seperti kembali," ujar dr Raja, dari siaran langsung TribunnewsSultra.
"Ada enggak fase menghitam?" tanya pengacara Supriyani.
"Kalau memar tidak ada fase begitu, karena memar yang pecah pembuluh darah, tidak (mengelupas)," imbuh dr Raja.
Karenanya, dr Raja mengurai dua alasan kenapa luka di tubuh korban itu tak mungkin karena dipukul sapu.
Pertama, dr Raja melihat warna luka di tubuh korban itu berwarna coklat kehitaman.
Luka tersebut biasanya disebabkan karena melepuh atau luka bakar.
Selain luka bakar, luka berwarna coklat kehitaman itu biasanya timbul gara-gara adanya gesekan benda kasar.
"Kalau kita lihat luka seperti ini (luka di tubuh korban), ada bagian kulit yang mengelupas dan terangkat jadi ini bisa diakibatkan bukan luka memar, seperti melepuh, melepuh itu karena luka bakar," ungkap dr Raja.
"Kedua karena luka lecet karena dia tergesek, jadi seolah kayak melepuh. Ini fokus pada gesekan sesuatu atau tersenth pada bagian yang kasar sehingga mengakibatkan tergores jadi dia (luka) akan sedikit mengelupas," sambungnya.
Terkait penjelasan tersebut, pengacara Supriyani pun mengurai pertanyaan di persidangan.
Hingga akhirnya, dr Raja menegaskan bahwa luka di tubuh korban tidak mungkin karena dipukul pakai sapu.
"Jadi ini bukan luka pukulan sapu?" tanya pengacara Supriyani.
"Bukan, bukan. Bisa karena gesekan, atau luka bakar karena melepuh seperti itu. Ini kan yang muncul kayak lecet, dikatakan seperti luka bakar tapi dia karena gesekan permukaan kasar," ujar dr Raja.
Lebih lanjut, dr Raja pun menjelaskan fase penyembuhan luka bakar atau luka lecet.
Gejala itulah yang jadi alasan kedua dr Raja yakin luka korban bukan gara-gara dipukul sapu.
"(Fase penyembuhan) 'itu dari merah, merah kecoklatan, coklat kehitaman, hitamnya menjadi jelas, ada pengelupasan, kembali (Warna kulit) ke awal," pungkas dr Raja.
"Kalau ini kan kita lihat merah mau kecoklatan, jadi sekitar dua sampai tiga hari saja (terjadinya luka). Ini warnanya masih kecoklatan, bisa tiga hari, lalu warnanya menjadi semakin gelap," sambungnya.
Dengan kata lain, dr Raja meyakini bahwa luka di tubuh korban itu disebabkan karena luka lecet, bukan karena dipukul sapu.
"Misal contoh dia dipukul hari Sabtu satu kali tidak terlalu keras, bisa enggak dia menimbulkan luka-luka kayak begitu tuh ada beberapa luka?" tanya pengacara Supriyani.
"Tidak, tidak. Dengan sapu yang kayak begini? tidak. Pertama, sapunya tidak mungkin jadi luka lecet, pasti luka memar. Kedua, ini (foto luka korban) luka lecet. Kalau luka lecet berarti rusaknya luar biasa lagi. Kalau memar hanya pecah pembuluh darah. Luka lecet itu terjadi pengrusakan, kulit arinya mengelupas," kata dr Raja.
Profil dan Biodata Dokter Forensik
1. Berprofesi Dosen
Ddokter Raja ternyata tidak hanya bertugas di RS Bhayangkara Kendari.
Ia juga berstatus sebagai dosen di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Dinukil dari pddikti.kemdikbud.go.id, dokter Raja menempuh pendidikan S1 Kedokteran di Universitas Diponegoro pada 2010.
Dua tahun berikutnya, ia berhasil menyandang gelar dr setelah menyelesaikan koas di kampus yang sama.
2. Kuliah Hukum dan Forensik
Dokter Raja kemudian memulai menimba ilmu di luar kesehatan.
Dirinya menempuh pendidikan Magister Hukum (H.M.) di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada 2016.
Pada 2017, dokter Raja mulai serius terjun ke dunia forensik.
Ia mengambil Spesialis Forensik di Universitas Diponegoro.
Pria kelahiran Raha itu meraih titel Spesialis Forensik dan Medikolegal (Sp.FM) pada 2017.
Dokter Raja juga menyandang gelar Magister Ilmu Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan (MHPE) dari Universitas Gadjah Mada di 2022.
Sedangkan gelar doktor, dirinya raih di Universitas Indonesia pada 2024.
3. Menghasilkan Banyak Penelitian
Selama kariernya menjadi tenaga medis, dokter Raja tercatat pernah melakukan sejumlah penelitian, antara lain:
- Correlation between Cephalofacial Anthropometry with Sex and Stature (2016)
- Gambaran Histopatologis Saluran Nafas Mencit Balb/c yang diberi Paparan Api Intravital, Perimortem dan Postmortem (2016)
- Hubungan Antropometri Sefalofasial dengan Jenis Kelamin dan Tinggi Badan (2016)
- Hubungan Antropometri Telinga Luar dengan Jenis Kelamin pada Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Halu Oleo (2018)
- Hubungan Indeks Kaninus dengan Jenis Kelamin pada Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Halu Oleo (2018)
- Hubungan Kepadatan Ridge Telapak Tangan Bagian Hypothenar, Antropometri Telinga Luar dan Indeks Kaninus dengan Jenis Kelamin (2016)
- Hubungan Sidik Hypothenar dengan Jenis Kelamin (2016)
- Hubungan Sidik Jari dengan Jenis Kelamin pada Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Halu Oleo (2018)
- Perbandingan Gambaran Histopatologis Otak Besar Mencit Balb/c Jantan yang digantung Antemortem, Perimortem dan Postmortem (2018)
- Pola Perlukaan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang divisum di RS Bhayangkara Kota Kendari Tahun (2018)
- Pola Perlukaan Kasus Kekerasan Seksual yang divisum di RS Bhayangkara Kota Kendari Tahun (2018)
- Pola Perlukaan Kasus Penganiayaan yang divisum di RS Bhayangkara Kota Kendari Tahun (2018)
- Pola Perlukaan Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan (2017)
- The Implementation of the Government Policy on the Eradication STI as an Effort to Improve Public Health (2016).
Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani
Malangnya guru Supriyani dituduh pukul anak Aipda WH kini disomasi Bupati Konawe usai cabut kesepakatan damai.
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani.
Somasi tersebut menyusul surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat guru honorer sekolah dasar (SD) negeri ke Kecamatan Baito tersebut pada Rabu, 6 November 2024.
Dalam suratnya, guru Supriyani menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.
Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.
“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).
“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”
“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.
Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.
Seiring surat somasi tersebut, pemkab juga mengultimatum guru Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.
“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.
Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.
Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.
“Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” lanjutnya.
“Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama,” tutup surat somasi tersebut.(**)
Pengakuan Dokter Forensik
Dokter Forensik
Kasus Guru Supriyani
Update Kasus Guru Supriyani
Kasus Supriyani
| Sosok Ujang Sutisna JPU yang Tuntut Bebas Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andolo |
|
|---|
| Guru honorer Supriyani Dituntut Bebas Atas Tuduhan Aniaya Anak Polisi Aipda WH |
|
|---|
| Gelagat Anak Aipda WH Ketika Bertemu Guru Supriyani, Tak Ada Perasaan Takut atau Trauma |
|
|---|
| Kasus Guru Supriyani Disebut Tak Layak Naik Pengadilan, Ini Penjelasan Ketua PBHI Julius Ibrani |
|
|---|
| Sosok Bima Arya Sugiarto Wamendagri yang Panggil Bupati Konsel Imbas Somasi Guru Supriyani |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.