Klarifikasi KPU Surakarta Usai Diskakmat Majelis Ketua Soal Ijazah Jokowi: Belum Musnah Sama Sekali
Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn, mencecar KPU Surakarta di sidang sengketa ijazah Jokowi.
Ringkasan Berita:
- Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn, mencecar KPU Surakarta di sidang sengketa pada Senin (17/11/2025) kemarin.
- Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara angkat bicara.
- Yustinus menegaskan bahwa pihaknya masih menyimpan dokumen pendaftaran mantan Presiden Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2005.
TRIBUNBENGKULU.COM - Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn, mencecar KPU Surakarta di sidang sengketa pada Senin (17/11/2025) kemarin.
Dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), KPU Surakarta menyatakan bahwa buku agenda yang mencatat tanggal dan nomor penerimaan dokumen ijazah Jokowi telah musnah sesuai jadwal retensi arsip.
Rospita Vici Paulyn yang mendengar pernyataan perwakilan KPU Surakarta itu pun merasa heran.
"Sebentar. Sebentar. 1 tahun penyimpanan arsip 1 tahun karena beda-beda. Iya. buku agenda kan agenda kan harusnya mengacu ke undang-undang kearsipan ya itu minimal 5 tahun loh minimal, masa sih 1 tahun arsip dimusnahkan," kata Rospita Vici di sidang.
Lebih lanjut anggota majelis komisioner KIP lainnya juga mempertanyakan terkait berita acara pemusnahan.
"Saudara termohon KPU Surakarta itu waktu pemusnahan apakah ada berita acaranya Bu?"kata anggota majelis komisoner KIP.
"Kami tidak mengetahuinya, jadi sudah tidak dalam penguasaan kami," jawab perwakilan KPU Surakarta.
"Maksudnya kalau arsipnya kan memang sudah tidak dikuasai, tapi berita acara dimusnahkan," tanya majelis lagi.
"Belum ada berita acara yang berarti berita acaranya juga ikut dimusnahkan. Iya. Tidak ditemui yang belum ditemui," jawabnya.
KPU Surakarta berdalih bahwa pemusnahan dilakukan karena masa retensi buku agenda hanya 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif, merujuk PKPU 17 Tahun 2023.
Setelah kabar ini viral, Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara angkat bicara.
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya masih menyimpan dokumen pendaftaran mantan Presiden Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2005.
Dokumen tersebut termasuk ijazah yang menjadi salah satu syarat pendaftaran.
Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab keresahan publik usai sidang perdana Komisi Informasi Publik (KIP) yang mempersoalkan dokumen yang disebut telah musnah setelah satu tahun.
“Permintaan nomor agenda surat itu kan dikondisikan posisi saat ini menurut PKPU sudah musnah sejak tahun 2023. Tapi kami belum pernah memusnahkan sama sekali,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (18/11/2025).
Klarifikasi KPU Surakarta
Rospita Visi Paulyn
Ketua Majelis Rospita Visi Paulyn
Sosok Rospita Vici Paulyn
Ketua KPU Kota Solo
Kasus Ijazah Jokowi
| Ucapan Menohok Rospita Vici Ketua Sidang Skakmat UGM Kasus Ijazah Jokowi: Ini Lembaga,Tak Boleh Asal |
|
|---|
| Alasan Roy Suryo Sulit Ditahan Kasus Ijazah Jokowi: UGM & Polda Metro Kedapatan Berbohong di Sidang? |
|
|---|
| SOSOK Rospita Vici Ketua Sidang Skakmat UGM, Polda Metro dan KPU Surakarta Soal Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Malu Telak UGM Diskakmat Ketua Majelis Rospita Visi Paulyn, Terungkap Jokowi Tak Punya KRS |
|
|---|
| Sosok dan Rekam Jejak Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, Cecar UGM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Klarifikasi-KPU-Surakarta-Usai-Diskakmat-Majelis-Ketua-Soal-Ijazah-Jokowi-Belum-Musnah-Sama-Sekali.jpg)