Kecelakaan Maut di Tol Cipularang

Penjelasan Polda Jabar Soal Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Km 92

Polda Jabat mengungkapkan penyebab kecelakaan maut tabrakan beruntun di tol Cipularang Km 92.

Jasa Marga
Truk trailer bermuatan kertas yang diduga menjadi pemicu kecelakaan di ruas Tol Cipali Km 92 dari Bandung arah ke Jakarta, Senin sore, 11 November 2024 pukul 15.15 WIB. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabat mengungkapkan penyebab kecelakaan maut tabrakan beruntun di tol Cipularang Km 92.

"Dugaan sementara, penyebab awal kecelakaan, (karena) salah satu truk alami rem blong, tidak berfungsi benar dan truk membawa muatan berat," tutur Jules dikutip dari Kompas TV. 

Truk tersebut, sambung Jules, kemudian menabrak yang di depannya, sehingga terjadinya kecelakaan beruntun.

Untuk penyebab pastinya, masih akan dilakukan olah TKP, penyelidikan, dan lainnya.   

Berita sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di ruas jalan tol Cipularang Kilometer 92 arah Bandung menuju Jakarta, Senin (11/11/2024) pukul 15.40 WIB.  

Seperti diketahui, kecelakaan maut dan tabrakan beruntun terjadi di jalan Tol Cipularang KM 92, Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin (11/11/2024) sore sekitar pukul 15.20 WIB.

Kecelakaan ini terjadi di jalan tol dari Bandung menuju arah Jakarta.

Berdasarkan video yang diterima Tribunjabar.id, tabrakan beruntun itu melibatkan kendaraan pribadi roda empat, truk, hingga hiace travel.

Bahkan ada dua mobil yang saling bertumpuk satu sama lain.

Selain itu, ada pula mobil dalam kondisi terbalik serta truk yang terguling.

Kondisi kebanyakan mobil tersebut pun mengalami rusak parah terutama bagian depan.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan Tribun berupaya mencari informasi lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut.

Keterangan Jasa Marga

Sementara itu, PT Jasa Marga (Persero), pengelola ruas tol Cipularang, membenarkan telah terjadi kecelakaan maut.

Kecelakaan tersebut melibatkan banyak mobil di ruas tol Cipularang Km 92 arah ke Jakarta sore ini, Senin, 11 November 2024 pukul 15.15 WIB.

Menurut keterangannya, kecelakaan maut ini diduga terjadi akibat truk trailer pengangkut kertas kardus bekas yang terguling.

Truk itu kemudian menghantam beton pembatas di tengah-tengah ruas tol yang memisahkan kendaraan dari arah berlawanan.

Akibat kejadian tersebut, lalu lintas di ruas tol Cipularang KM 92 arah ke Jakarta tertutup, sedangkan jalur sebaliknya dibuka dua lajur untuk dapat dilalui.

Saat ini, Petugas Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) melalui Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) dan Kepolisian telah berada di lokasi kejadian dan melakukan pengaturan yang dibutuhkan.

Tim gabungan tersebut dilengkapi dengan ambulance, derek dan rescue.

Sebagai upaya mengurai kepadatan, pengguna jalan dari Bandung arah Jakarta yang akan melintas, dialihkan keluar melalui Gerbang Tol (GT) Cikamuning di KM 116 dan masuk Kembali melalui GT Jatiluhur di Km 84. 

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami akibat kejadian tersebut dan selama proses evakuasi berlangsung," ungkap Agni Mayvinna, Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division dalam pernyataannya sore ini.

"Penyebab kecelakaan dan korban masih dalam proses pendataan bersama pihak Kepolisian." 

Pidana Kecelakaan

Hingga saat ini memang belum diketahui penyebab dan kronologi kejadian kecelakaan maut tabrakan beruntun di Tol Cipularang.

Namun, jika kecelakaan tersebut lantaran kelalaian salah satu pengendara, maka bisa dikenakan pidana.

Kecelakaan memang merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.

Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.

Meski kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.

Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.

Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian atau hal lain.

Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya tidak ada seorang pun dapat dihukum kecuali ia telah berbuat salah.

Kesalahan tersebut dapat berwujud kesengajaan maupun kealpaan.

Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, kealpaan adalah suatu struktur yang sangat geocompliceerd, yang di satu sisi mengarah pada kekeliruan dalam perbuatan seseorang secara lahiriah, dan sisi lain mengarah pada keadaan batin seseorang. 

Dengan demikian, di dalam kealpaan terkandung makna kesalahan dalam arti luas yang bukan berupa kesengajaan. 

Terdapat perbedaaan antara kesengajaan dan kealpaan.

Di mana dalam kesengajaan terdapat suatu sifat positif, yaitu adanya kehendak dan persetujuan pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang.

Dalam kealpaan, sifat positif tersebut tidak ditemukan.

Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut:
 
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
 
Sementara sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:
 
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved