Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

Sosok Ujang Sutisna JPU yang Tuntut Bebas Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andolo 

Berikut sosok Ujang Sutisna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tuntut bebas Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andolo.

Editor: Rita Lismini
Kejari-konaweselatan/TribunBengkulu
Kolase foto Ujang Sutisna JPU (Kiri) dan Guru Supriyani (Kanan) yang tuntut bebas Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andolo 

2. Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan
Agung RI Tahun 2020.

3. Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tahun
2021-2024.

4. Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Sekarang).

Permintaan Kuasa Hukum Supriyani 

Guru honorer Supriyani akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (11/11/2024).

Menjelang sidang tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut bebas kliennya dari tuduhan penganiayaan anak polisi, Aipda WH.

Harapan ini karena dari beberapa fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi tidak ada bukti kuat yang menyebut Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orangtua korban.

"Kami berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan," katanya, Minggu (10/11/2024), dikutip TribunBengkulu.com dari TribunNews Sultra.

"Sehingga kami berharap JPU bisa menuntut bebas ibu Supriyani," lanjut Andri Darmawan menambahkan.

Menurut Andri, tuntutan bebas karena sesuai peraturan Jaksa Agung, jika kasus yang bergulir tidak ada bukti selama persidangan, maka JPU menuntut bebas.

"Saya pikir ini bukan sesuatu yang haram, karena itu sudah diatur dalam peraturan Jaksa Agung. Kalau bukti-bukti tidak bisa membuktikan dakwaan JPU pada saat persidangan, maka dituntut bebas," jelasnya.

Andri mengungkapkan, saat ini Supriyani berada di Kota Kendari dan sedang dalam pengawasan tim kuasa hukum.

"Karena memang kemarin ada banyak pihak-pihak yang mencoba menggiring-giring mau bertemu dengan Supriyani," ujarnya.

Supriyani Patahkan Tuduhan 

Alibi guru honorer Supriyani ternyata mentahkan tuduhan bahwa dirinya memukul anaknya Aipda Wibowo.

Hal itu terungkap dari keterangan Lilis, wali kelas 1A SDN Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Lilis mengungkapkan, alibi guru Supriyani terbukti saat dirinya dihubungi oleh Aipda Wibowo terkait dugaan guru Supriyani memukul anaknya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved