Pilkada Bengkulu 2024

Saling Tafsir 2 Kubu Paslon Gubernur Bengkulu Dalil Putusan MK soal Masa Jabatan di Pilkada 2024

Mereka meminta MK memberikan kepastian penghitungan untuk jabatan Plt dan menegaskan sejak Plt itu menjalankan tugasnya.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Tim Hukum Rohidin-Meriani (Atas) dan Tim Hukum Helmi-Mian (Bawah). Saling Tafsir 2 Kubu Paslon Gubernur Bengkulu Dalil Putusan MK soal Masa Jabatan di Pilkada 2024 

TRIBUNBENGKULU.COM - Saling tafsir tim hukum Helmi-Mian dan Rohidin Meriani paslon Gubernur dan wakil gubernur pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa Jabatan di Pilkada 2024.

Diketahui,  pada Kamis (14/11/2024) MK menolak gugatan uji materi soal penghitungan masa jabatan yang diajukan pemohon Helmi Hasan, Mian, Elva Hartati dan Makrizal Nedi melalui kuasa hukumnya di Pilkada 2024.

Dimana, pemohon melalui tim hukumnya melakukan gugatan Perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan. Soal klausal aturan pencalonan kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e ke Mahkamah konstitusi.

Gugatan itu untuk penghapusan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 poin e soal masa jabatan sejak pelantikan.

Gugatan ke MK dengan tanda terima 126-1/PUU/PAN.MK/AP3 dengan pokok Perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan.

Mereka meminta MK memberikan kepastian penghitungan untuk jabatan Plt dan menegaskan sejak Plt itu menjalankan tugasnya.

KPU Provinsi Bengkulu telah menerima syarat paslon yang digugat dengan merujuk pada PKPU Nomor 8 tahun 2024.

Namun, dalam amar putusan MK, pada Kamis (14/11/2024) uji materi yang disampaikan pemohon ditolak MK yang membuat aman pencalonan Rohidin Mersyah dan Gusnan Mulyadi di Pilkada 2024.

"Menolak permohonan provisi para Pemohon. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Kamis (14/11/2024).

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic  P. Foekh, M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani.

Tim Helmi-Mian Sebut Merasa Menang Meski Ditolak MK

Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Nomor Urut 1 Helmi Hasan- Mian merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan soal perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan yakni tentang aturan pencalonan kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e.

"Kami tim hukum, merasa MK tidak menolak, bahkan sebaliknya kami merasa menang, bahwa MK menegaskan penghitungan masa jabatan kepala daerah/pejabat kepala daerah bukan berdasarkan pelantikan seperti yang dipakai KPU dalam meloloskan Rohidin dan Gusnan sebagai calon," ungkap Anggota Tim Hukum Helmi-Mian, Agustam Rachman, Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Buka Suara soal Putusan MK Terkait Gugatan Masa Jabatan

Ia menjelaskan ada poin penting dari putusan MK perkara Nomor 129 hari ini, bahwa Mahkamah menegaskan penghitungan masa jabatan kepala daerah atau pejabat kepala daerah dihitung berdasarkan jabatan nyata, ril dan faktual bukan dihitung sejak pelantikan. 

"Artinya seandainya 100 persen Rohidin menang dalam pilkada Gubernur-Wakil Gubernur 2024 di Bengkulu. Dia akan dibatalkan MK dan tidak akan dilantik," jelasnya.

Tim Rohidin-Meriani Sambut Baik Putusan MK

Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah-Meriani (Romer) menyambut baik akan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum Rohidin-Meriani, Aizan Dahlan mengatakan, pihaknya juga datang ke MK untuk bersama-sama melihat hasil putusan MK.

"Kita sudah melihat bahwa gugatan mahkamah konstitusi dari pihak Helmi Hasan yang hari ini sudah ditolak permohonannya oleh MK," jelas Aizan, Kamis (14/11/2024).

Ia menjelaskan, pihaknya datang ke MK tepat di sudut depan kantor Mahkamah Konstitusi, merupakan bagian dari pengawasan dari tim hukum dari ROMER.

Ternyata putusan MK yang disampaikan pada hari ini,adalah apa yang diharapkan oleh masyarakat Bengkulu.

"Kami berharap bagi konstituen ROMER tetap berjuang, tidak ada lagi keraguan bahwa persoalan hukum untuk sementara ini sudah selesai. Makanya kita berjuang bersama, untuk menikmati tanggal 27 November 2024," papar Aizan.

Ditambahkan Anggota Tim Hukum Romer, Jecky Haryanto ini adalah langkah yang kesekian dari tim hukum lawan, untuk upaya menjegal pencalonan.

Termasuk mengajukan gugatan soal perhitungan masa jabatan Gubernur.

Kendati demikian, tetapi dengan dibuktikan hari ini bahwa MK menolak permohonan dari tim hukum Helmi-Mian.

"Di dalam pertimbangan keputusan MK itu jelas mengatakan bahwa, yang diajukan ke mahkamah ini tidak ada relevansinya. Tidak ada relevansinya terkait dengan penghitungan masa jabatan. Dan berulang mahkamah menyatakan bahwa penghitungan masa jabatan itu dimulai dari pelantikan dan kepala daerah yang diperhentikan sementara itu tidak dihitung, " ungkap Jecky. 

Alasan tidak hitungnya hal tersebut, karena di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dihitung setelah kepala daerah dinyatakan berhenti atau mengajukan diri, mengundurkan diri dan sebagainya.

"Jadi ketika kepala daerah masih ada, ya itu masih dihitung sebagai kepala daerah bukan sebagai pelaksana tugas," jelas Jecky. 

Polemik Penghitungan Masa Jabatan

Tidak hanya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, namun pencalonan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi juga menuai polemik.

Keduanya pernah menjabat sebagai Plt Gubernur Bengkulu dan Plt Bupati Bengkulu Selatan. Menggantikan Gubernur Ridwan Mukti dan Bupati Dirwan Mahmud yang tersandung kasus korupsi.

Ada yang beranggapan saat sebagai plt hingga dilantik definitif sudah terhitung menjabat 1 periode pasca putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Sehingga saat keduanya terpilih kembali pada Pilkada 2020 maka ada yang beranggapan dihitung untuk periode kedua.

Dengan adanya putusan ini, pencalonan seperti, Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu), Gusnan Mulyadi (Bupati Bengkulu Selatan), Edi Damansyah (Bupati Kutai Kartanegara) dan Dyah Hayuning Pratiwi (Bupati Purbalingga) aman dalam pencalonanya.

Gugatan Tim Helmi-Mian

Sebelumnya Tim Kuasa Hukum dari bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Mian serta Tim Kuasa Hukum bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Elva Hartati-Makrizal somasi KPU dan Bawaslu soal klausal aturan pencalonan kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e.

Dalam surat itu, termuat agar KPU RI beserta KPU provinsi hingga kabupaten kota mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 2/PPU-XXI/2023 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020.

Somasi ini, juga disampaikan ke Bawaslu RI ,Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. 

"Kita beri peringatan keras, ke KPU Bawaslu RI, KPU Bawaslu Provinsi Bengkulu, dan KPU Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Kami beri waktu 10 hari, jika tidak akan dilaporkan ke DKPP," kata Muspani Juru Bicara Tim Hukum Helmi-Mian,  Senin (2/9/2024).

Pihaknya meminta agar KPU RI membatalkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan kembali ke aturan yang tertuang dalam putusan MK tersebut. Khususnya mengenai perhitungan masa jabatan calon kepala daerah. 

"Kita ini ini diakomodir, tak perlu ada PKPU itu. Kita minta dianulir, sebelum tanggal 22 September penetapan pencalonan. Cabut PKPU Pasal 19e soal pencalonan," jelas Muspani. 

Ditambahkan kuasa hukum lainnya, Agustam Rachman menilai bahwa dalam 3 putusan itu MK tidak membedakan antara jabatan definitif dan jabatan sementara.

Sehingga Kepala Daerah dan Pejabat Kepala Daerah (Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Plt. Gubernur, Pit Bupati, Plt Walikota dan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota) yang telah menjalani masa jabatan 2, 5 tahun sudah dihitung sebagai satu kali periode masa jabatan.

"Siapapun yang telah menjalani 2 kali masa jabatan sebagai mana poin 3 diatas, maka sudah dihitung menjalani 2 periode masa jabatan sehingga tidak dapat mencalonkan diri lagi sebagai calon Kepala Daerah untuk ke 3 kalinya," jelas Agustam. 

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono mengatakan, pihaknya telah mengikuti aturan KPU RI untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Provinsi Bengkulu. 

"Jadi kami, KPU Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan, atau yang bertentangan dengan aturan. Apapun yang kami lakukan sekarang itu sesuai dengan regulasi yang ada," kata Rusman.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved