Senin, 13 April 2026

Lina Mukherjee Bebas dari Penjara

Momen Lina Mukherjee Bebas dari Penjara, Senyum Sumringah Kenakan Baju Lilac dan tas Mini

Momen Lina Mukherjee bebas dari penjara terkait kasus penistaan agama, gegara unggah konten makan kulit babi padahal ia merupakan muslimah.

Editor: Yuni Astuti
Instagram
Kolase foto Lina Mukherjee. Momen Lina Mukherjee Bebas dari Penjara senyum sumringah kenakan baju lilac. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Senyum sumringah Lina Mukherjee usai bebas dari penjara kasus penistaan agama.

Diketahui Lina Mukherjee keluar dari penjara pada hari ini, Rabu (20/11/2024).

Saat keluar dari lapas, terlihat Lina Mukherjee mengenakan gaun warna lilac dengan tas mini berwarna pink.

Terlihat ia senyum sumringah di hadapan awak media dan menyapa para wartawan yang sudah berada di lapas.

Lina juga memperlihatkan surat yang menegaskan bahwa dirinya telah terbebas dari penjara.

Lina Mukherjee mengungkapan, tidak percaya setelah 1,5 tahun di dalam jeruji besi kini bisa menghirup udara bebas dan bertemu dengan keluarga.

"Perasaannya campur kaget, seneng apa benar ya aku bebas hari ini. Saya sudah kangen sama keluarga, teman-teman dan fans, " katanya. Dilansir dari TribunSumsel.com

Pengalaman selama 18 bulan di penjara membuatnya belajar banyak untuk menjalani kehidupan normal kembali setelah bebas.

"Cukup banyak pengalaman yang saya dapat, seperti misal waktu jangan dibuang terus harus hemat listrik, uang dan air. Karena saya orangnya sangat boros, " katanya.

Baca juga: Profil Lina Mukherjee, Selebgram yang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Kini Bebas dari Penjara

Setelah mengurus surat pembebasan bersyarat Lina akan menyempatkan untuk menikmati kuliner di Palembang kemudian terbang ke Jakarta.

"Mau makan-makan dulu di sini, terus ke Jakarta karena sudah ada yang menawarkan pekerjaan dan endorse. Baru setelahnya pulang ke Kalimantan bertemu keluarga," tandasnya.

Sebelumnya Lina divonis 2 tahun penjara subsider 3 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang atas kasus pelanggaran UU ITE.

Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Andriyani mengatakan, Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif.

"Lina sudah berkelakuan baik dan banyak melakukan aktivitas positif yang menghasilkan kreasi terutama sempat viral yaitu bantalnya," katanya. 

Dari vonis yang diberikan, Lina telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan subsider 3 bulan dan mendapatkan potongan remisi 2 bulan 15 hari.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved