Kasus Jovi Andrea Bachtiar
REAKSI Mantan Kajati, Mangihut Sinaga Soal Kasus Jovi Andrea Saat RDP Hari Ini 'Cinta Monyet Saja'
Kasus Jovi Andrea Bachtiar yang bermula saat mengkritik dugaan penyalahgunaan mobil dinas Kejari Tapanuli Selatan oleh rekan kerjanya berimbas panjang
TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus Jovi Andrea Bachtiar yang bermula saat ia mengkritik dugaan penyalahgunaan mobil dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan oleh rekan kerjanya, Nella Marsela kini berimbas panjang.
Hari ini Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut.
Rapat tersebut juga mengikutsertakan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar.
Rapat ini digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (21/11/2024).
Pertemuan tersebut membahas terkait kasus yang melibatkan Jaksa atas nama Jovi Andrea Bachtiar.
Dalam RDP dan RDPU yang digelar oleh Komisi III DPR RI tersebut, Mangihut Sinaga selaku eks Kajati juga turut hadir.
Menariknya, Mangihut Sinaga menegaskan bahwa permasalahan Jovi Andrea dan Nella Marsela hanyalah perkara cinta monye t saja.
Dirinya menyinggung jika ada hal yang menurut Jovi tidak sesuai di lingkungan kantornya, maka seharusnya ia menyampaikannya secara langsung.
Bukan malah memanfaatkan media sosial untuk memviralkannya hingga berimbas panjang seperti sekarang ini.
"Kalau memang Anda (Jovi) tidak setuju dengan hal-hal yang tidak layak di kantor Anda, saya kira bisa kau bicarakan baik-baik melalui personal (Nella)," ucapnya, dikutip TribunBengkulu.com dari Youtube Komisi III DPR RI Channel, Kamis (21/11/24).
Mangihut Sinaga pun mempertanyakan dimana letak tanggung jawab Jovi sebagai anak buah yang patuh terhadap pimpinan.
"Sebenarnya kalau semua ini bisa dikomunikasikan tanpa melibatkan media-media untuk membangun opini untuk menyudutkan lalu menyalahkan, saya kira semuanya bisa diselesaikan,"
"Kalau saya menilai pimpinan, saya kira Jovi ini tertarik dengan mbak sana itu (Nella), karena gayung tak bersambut sehingga membuat Jovi kesal,"
"Hebat sekali ini kejaksaan ini dibuat menjadi imbas cinta yang tak bersambut, luar biasa ini, hebat ini,"
"Tapi saya lihat Kejaksaannya juga nggak bisa menjembatani gayung yang tak bersambut ini tadi,"
"kalau saya yang jadi Kajarinya, nggak bakal ku biarkan kejadian kayak gini,"
"Ini, cinta-cinta monyet yang harus perlu satu dukungan (forum)," ujarnya dengan sembari tertawa.
Mantan Kajati itu pun merasa aneh, kenapa hal yang seperti ini harus dipertontonkan.
Masih dalam kesempatan yang sama, dirinya juga menyinggung kasus sepele seperti ini harus menjadi tontonan masyarakat hingga mempermalukan instansi kejaksaan.
Ia sang gat menyayangkan dengan tindakan memalukan yang dilakukan oleh Jovi Andrea Bachtiar.
"Ini bukan soal maslaah negeri, ini soal cinta-cinta kecil yang tersembunyi saja," tegas Mangihut Sinaga.
Sontak, Jovi yang mendengar pendapat Mangihut Sinaga tersebut langsung menyatakan sikap tidak terima.
"Izin pimpinan, keberatan pimpinan," jawab Jovi.
Seketika suasana rapat langsung menjadi riuh dan saling menyalahkan.
Disisi lain, Mangihut Sinaga juga membahas pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar yang mengungkapkan Jovi pernah tidak masuk kerja selama 29 kali.
Menurutnya hal tersebut jauh lebih penting untuk dibahas dibandingkan perkara cinta monyet itu tadi.
"Dan saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Karena itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2024).
"Kenapa? Karena dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi," tambahnya.
Lebih lanjut, Harli menyebut usulan pemecatan itu tak perlu menunggu putusan sidang Jovi.
Untuk itu, Mangihun Sinaga menyebutkan perlu dilesuri lebih lanjut alasan Jovi ingin dipecat tersebut.
"Apakah ada niat dia melecehkan Kejaksaan sehingga tidak masuk selama 29 hari, jadi tolong diperhatikan," tegasnya.
Profil Jovi Andrea Bachtiar
Dalam surat ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi tertanggal 17 Agustus 2024 perihal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tertulis Jovi Andrea Bachtiar lahir pada 22 Mei 1996 di Ngawi, Jawa Timur.
Ia merupakan lulusan Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Hal ini sesuai saat Tribunnews.com mencoba mengetikkan nama Jovi di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Di PDDikti, tertulis Jovi masuk sebagai mahasiswa UGM pada 2014 dan lulus di tahun 2018.
Saat ini, Jovi masih tercatat sebagai warga Kabupaten Ngawi, meski bekerja sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Di surat yang sama, yang diunggah di akun Instagram @joviandreeabachtiar, Jovi menuliskan dirinya sebagai aktivis antikorupsi.
Ia juga merupakan seorang pengacara, konsultan hukum, serta sebagai Founder dan Direktur Constitutional Lawyers Community for a Better Law Enforcement in Indonesia.
Lewat Nomor Induk Pegawai (NIP) miliknya, Jovi diketahui diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2020.
Pangkatnya saat ini adalah III/a dan menjabat sebagai Ajun Jaksa Madya pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.
Duduk Perkara Kasus Jovi
Diketahui, kasus Jovi Andrea Bachtiar ini bermula saat ia mengkritik dugaan penyalahgunaan mobil dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan oleh rekan kerjanya, Nella Marsela.
Lewat unggahannya di Instagram, Jovi meminta kepada pegiat antikorupsi di Tapanuli Selatan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk melapor kepadanya apabila melihat sosok Nella menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk berpacaran.
Dalam unggahannya itu, Jovi menyoroti apa yang dilakukan Nella merupakan pelanggaran terhadap perintah Jaksa Agung.
Nella yang tak terima kemudian menyurati Kepala Kejari Tapanuli Selatan, Siti Holija Harahap, untuk meminta petunjuk.
Surat itu pun berbalas arahan dari Siti kepada Nella untuk menyelesaikan sendiri karena termasuk ranah pribadi.
Pada 25 Mei 2024, Nella akhirnya melaporkan Jovi ke Polres Tapanuli Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebulan setelah dilaporkan, Jovi kembali membuat unggahan serupa, namun kali ini di TikTok.
Buntut unggahannya itu, Jovi ditangkap pihak kepolisian pada 21 Agustus 2024 dan ditahan.
"Penyidik mendapatkan informasi JAB yang sebelumnya dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai saksi tapi tidak hadir tanpa alasan."
"Saat dia berada di kosannya dilakukan penjemputan sesuai surat perintah membawa," kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima TribunMedan.com, Selasa (27/8/2024).
Di hari yang sama saat Jovi ditangkap, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu berdasarkan tiga bukti yang didapat dari gelar perkara, yaitu keterangan saksi, ahli bahasa, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ponsel dan tangkapan layar dari unggahan Jovi.
Atas perbuatannya itu, Jovi diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal ayat 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 4 Juncto pasal 27 A undang-undang RI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.(**)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/REAKSI-Mantan-Kajati-Soal-Kasus-Jovi-Andrea-Bachtiar-Saat-Hadir-di-RDP-dan-RDPU-Hari-Ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.