Kasus Ijazah Jokowi

Songong Roy Suryo Tantang Polda Metro Jaya, Kini Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Masih Tak Mau Kalah 

Beberapa waktu lalu Roy Suryo sempat menantang Polda Metro Jaya soal penetapan tersangka kasus ijazah Jokowi. 

Editor: Rita Lismini
Kompas.com (Wisnu Widiantoro)/Yuniadhi Agung
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Jokowi (kiri) dan Roy Suryo (kanan). Beberapa waktu lalu Roy Suryo sempat menantang Polda Metro Jaya soal penetapan tersangka kasus ijazah Jokowi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (7/11/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Beberapa waktu lalu Roy Suryo sempat menantang Polda Metro Jaya soal penetapan tersangka kasus ijazah Jokowi. 

"Kalau memang mau tetapkan, dari dulu silakan tetapkan, Polda ayo gitu loh," ujar Roy Suryo.

"Polda ini kan pasti ada sesuatu yang mereka sangat tidak yakin. Ijazahnya enggak pernah ada. Ijazahnya akan bohong saja," sambungnya. 

Alhasil proses penyelidikan ijazah Jokowi tersebut justru memakan waktu yang cukup lama.

"Makanya lama pasti ada sesuatu. Polda atau polisi dia yakin ijazah itu pernah ada ya karena begitu dilihat diteliti betul palsu ijazahnya," imbuhnya.

Ia juga menyoroti ijazah Jokowi yang disebut-sebut telah disita oleh Polda Metro Jaya, tetapi Jokowi memperlihatkan ijazahnya kepada relawannya.

Roy Suryo menilai Polda Metro Jaya tidak akan pernah bisa melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa.

"Ini ijazah yang benar di mana? disita atau di tangan Jokowi atau enggak pernah ada?" kata dia.

Menanggapi soal pernyataan Roy Suryo tersebut akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka sekaligus. 

Perlu diketahui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menetapkan 8 tersangka dalam dua klaster. 

Klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved