OTT Pejabat di Bengkulu

Daftar Nama 8 Pejabat Bengkulu yang Terjaring OTT dan Dibawa KPK ke Jakarta

Sejumlah pejabat Bengkulu tersebut dikabarkan terjaring OTT terkait pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah.

|
TribunBengkulu.com/M Bima Kurniawan
Sejumlah pejabat Bengkulu saat masuk ruang VIP Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) pagi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejumlah pejabat di Bengkulu pada Sabtu (24/11/2024) malam.

OTT KPK tersebut juga ikut menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Sejumlah pejabat Bengkulu tersebut dikabarkan terjaring OTT terkait pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu Rohidin mersyah merupakan calon gubernur petahana pada Pilkada 2024 saat ini.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan sejumlah pejabat yang terjaring OTT KPK saat ini telah dibawa ke Jakarta.

Tidak lama setelah OTT tersebut, KPK kemudian merilis secara resmi nama-nama pejabat yang terjaring OTT di Bengkulu.

Tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan dan Gratifikasi.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi yakni, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah.

Selanjutnya, juga ikut beberapa kepala dinas dan kepala biro.

Berikut daftar nama pejabat Bengkulu yang diduga dibawa KPK ke Jakarta.

1. SR (Syarifudin), selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.00

2. SF (Syafriandi), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.30

3. SD (Saidirman), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30

4. FEP (Ferry Ernest Parera), Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 08.30

5. IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 16.00

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved