Kamis, 9 April 2026

OTT Pejabat di Bengkulu

Berkas Kasus OTT Mantan Gubernur Rohidin Mersyah Dinyatakan P21, Sidang di Bengkulu

Berkas Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dinyatakan P21, Penyidik KPK Limpahkan ke Jaksa

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
PELIMPAHAN TERSANGKA OTT - Kolase Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Berkas tersangka OTT KPK mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dinyatakan P21 alias lengkap, dan tak lama lagi akan disidangkan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Berkas tersangka OTT KPK mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dinyatakan P21 alias lengkap.

Hari ini, Jumat (21/3/2025) dilimpahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada JPU tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta hari ini Jumat (21/3/2025).

Dengan dilimpahkannya berkas perkara dari penyidik kepada JPU tersebut, tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kasus korupsi Rohidin Mersyah bakal disidangkan.

Pelaksanaan sidang sendiri rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu.

Terkait dengan telah diserahkannya berkas perkara Rohidin Mersyah dari penyidik KPK kepada JPU tersebut, dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

"Iya sudah dilimpahkan dari penyidik ke JPU," ungkap Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/3/2025).

Terpisah Kuasa Hukum Rohidin Mersyah Aan Julianda dalam keterangan rilisnya mengatakan ada beberapa hal yang perlu ia sampaikan, terkait pelimpahan berkas perkara tersebut.

Pertama selama perjalanan proses penyidikan berjalan terhadap kliennya Rohidin Mersyah telah dilakukan dengan lancar dan sederhana.

Kedua selama selama proses penyidikan terhadap kliennya, kliennya sudah mengikuti seluruh tahapan secara koperatif.

Terakhir Aan juga mengakui jika selama bekerja melakukan penyidikan terhadap kliennya, penyidik KPK telah bekerja secara terbuka dan objektif.

"Dengan P21 hari ini berarti proses penyidikan telah selesai dan siap untuk disidangkan yang InsyaAllah akan sidang di Bengkulu," kata Aan.

Baca juga: Usut Kasus Eks Gubernur Rohidin, KPK Periksa 8 Kepala Daerah Terpilih dan Tak Terpilih di Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved