OTT Pejabat di Bengkulu

Pengakuan Ketua DPRD Mukomuko Zamhari Usai Diperiksa KPK, Kasus OTT Eks Gubernur Bengkulu Rohidin

Pengakuan Ketua DPRD Mukomuko Zamhari usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus OTT mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
SAKSI OTT KPK - Ketua DPRD Mukomuko Zamhari saat diwawancara, Jumat (21/3/2025). Pengakuan Ketua DPRD Mukomuko Zamhari usai diperiksa KPK terkait kasus OTT mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pengakuan Ketua DPRD Mukomuko Zamhari usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus OTT mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Zamhari mengatakan ia memenuhi panggilan KPK karena patuh dan taat pada aturan yang ada.

Penyidik KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua DPRD Mukomuko, pada Senin (17/3/2025). 

Saat ditanya, terkait pertanyaan apa saja yang diajukan kepada dirinya apakah sampai 20 pertanyaan, Zamhari mengatakan hanya seperempat jam saja bertemu dengan penyidik KPK.

“Secarah sah tidak ada pertanyaan, cuman seperempat jam saja mengobrol, oh nggak (tidak sampai 20 pertanyaa, red),” ungkap Zamhari.

Disinggung apakah ia ikut menyerahkan uang kepada mantan Gubernur Bengkulu, Zamhari membantah hal itu.

Ia mengungkapkan hanya ada 3 pertanyaan saja dari pihak KPK dengan waktu 15 menit.

“Hanya sekitar 3 pertanyaan saja, paling 15 menit, hanya ngobrol-ngobrol saja, ya di Jakarta (pemeriksaan, red),” kata Zamhari.

Baca juga: Usut Kasus Eks Gubernur Rohidin, KPK Periksa 8 Kepala Daerah Terpilih dan Tak Terpilih di Bengkulu

Jadwal Pemeriksaan Zamhari

Dilansir dari Tribunnews, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Mukomuko Zamhari, Senin (17/3/2025).

Zamhari dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya.

Selain Zamhari, penyidik juga memanggil saksi Iwan, Staf Biro Umum - Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu ke gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved