Pilkada 2024
Apa Itu C1 C2 C3 C4 C5 C6 C7 C8 ? Ini Arti dari Istilah yang Akan ada di Pilkada 2024
Berikut Istilah C1 C2 C3 C4 C5 C6 C7 C8 akan ditemukan dalam setiap pemungutan suara termasuk pemilihan Kepala Daerah.
TRIBUNBENGKULU.COM - Istilah C1 C2 C3 C4 C5 C6 C7 C8 akan ditemukan dalam setiap pemungutan suara termasuk pemilihan Kepala Daerah.
Ada logistik yang digunakan untuk catatatan administrasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Istilah C1 C2 C3 C4 C5 C6 C7 C8 harus diketahui, khusunya bagi panitia TPS pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Adapun logistik itu berupa formulir dengan berbagai tipe serta penggunaannya seperti formulir C1, C2, C3, C4, C5, C6, C7, dan C8.
Untuk Mengetahui apa arti dari tipe dalam formulir tersebut, simak ulasannya di bawah ini.
Formulir di TPS Formulir C1 (Form Model C1-KWK) Catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Formulir C2 (Form Model C2-KWK) Catatan hasil perolehan suara di TPS
Formulir C3 (Form Model C3-KWK) Pernyataan keberatan sanksi dan kejadian khusus di TPS
Formulir C4 (Form Model C4-KWK) Catatan pembukaan kotak suara
Formulir C5 (Form Model C5-KWK) Catatan penggunaan surat suara cadangan
Formulir C6 (Form Model C6-KWK) Surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara Formulir C6 Istilah penyederhanaan Form Model C6-KPU yang merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih bagi warga berhak pilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Formulir C7 (Form Mdoel C7-KWK) Surat pernyataan pendamping pemilih di TPS.
Formulir C8 (Form Model C8-KWK) Daftar nama pemilih yang memberikan suara dari TPS lain.
Baca juga: Link Quick Count Pilbup Seluma Bengkulu 2024 Resmi dari KPU, Lengkap Cara Cek Hasil Rekapitulasi
Istilah Lain Saat Pemilu
Tak hanya istilah di atas adapun istilah lain yang sering didengar di KPU yang harus kamu ketahui, melansir dari laman Tribunnews.com, berikut ini istilah yang sering muncul ketika pemilu
1. Verifikasi Faktual
Verifikasi faktual partai politik (parpol) adalah salah satu tahapan yang harus dilewati oleh Parpol untuk menjadi Peserta Pemilu.
Setelah mendaftar ke KPU, Parpol tidak langsung menjadi peserta pemilu, tetapi harus melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap kepengurusan, keanggotaan, kantor tetap, serta legalitas Parpol sebagai badan hukum.
Verifikasi faktual adalah kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung untuk setiap calon peserta partai politik yang mendaftar pada Pemilu
2. Elektabilitas
Istilah selanjutnya adalah Elektabilitas, menurut KBBI, elektabilitas punya arti kemampuan atau kecakapan untuk dipilih menduduki suatu jabatan dalam pemerintahan.
Elektabilitas juga bisa diartikan sebagai tingkat keterpilihan yang disesuaikan sob dengan rkiteria pilihan.
Semakin tinggi angka elektabilitas, maka semakin tinggi pula daya pilih calon presiden atau calon anggota legislatif tersebut.
Biar tinggi, tentunya harus memenuhi kriteria keterpilihan tertentu dan meraih popularitas.
3. Pemilu serentak
Pemilu serentak adalah proses pemilihan umum, baik Pemilihan Presiden dan wakilnya dan pemilihan anggota legislatif yang dilakukan secara bersamaan.
4. Rekonsiliasi
Biasanya jika partai politik di kalangan internal parpol muncul konflik maka akan ada upaya rekonsiliasi.
Jika merujuk dari asal katanya istilah ini berasal dari bahasa Inggris yakni rekonsiliasi yang memiliki arti usaha menyelesaikan, melunasi, mendamaikan, memulihkan, dan mengembalikan keselarasan.
Namun jika dari bahasa Jermannya yaitu vergangenheitsbewaltigung, rekonsiliasi adalah sebuah perjuangan untuk menyelesaikan hal-hal yang belum selesai, terutama di masa lalu.
5. Koalisi
Koalisi adalah gabungan kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh kelebihan suara dalam parlemen.
Aliansi seperti ini mungkin bersifat sementara atau berasas manfaat.
Di sisi lain menurut KBBI, koalisi merupakan kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh kelebihan suara dalam parlemen.
6. Kader dan Simpatisan
Kader partai biasanya disebut partisan atau pengikut partai polltik, paham atau golongan tertentu. (KBBI).
Biasanya kader partai telah resmi tergabung dengan partai dan memiliki kartu anggota partai politik.
Sementara simpatisan merupakan orang yang hanya bersimpati kepada partai politik.
7. Loyalis
Menurut KBBI, loyalis merupakan pengikut atau pendukung partai politik atau pendukung tokoh partai politik.
8. Kutu Loncat
Kutu loncat adalah kata khiasan dalam politik yang biasanya disematkan kepada orang tertentu yang sering pindah haluan dari partai satu ke partai politik yang lain.
| Rekam Jejak-Kekayaan Afni Z Bupati Terpilih Siak usai MK Tolak Gugatan Sengketa PSU Pilkada |
|
|---|
| Hasil Rekapitulasi PSU Pasaman Resmi KPU, Welly-Parulian Unggul, Suara Masuk 100 Persen |
|
|---|
| Hasil Rekapitulasi Hitung Suara PSU Empat Lawang Resmi KPU, Suara Masuk 100 Persen, Joncik Unggul? |
|
|---|
| Hasil Rekapitulasi Hitung Suara PSU Pasaman Resmi KPU, Suara Masuk 99 Persen, Welly Suhery Unggul? |
|
|---|
| Hasil Hitung Suara PSU Pilkada Serang Resmi KPU, Ratu Zakiyah-Najib Kembali Ungguli Andika-Nanang? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Apa-Itu-C1-C2-C3-C4-C5-C6-C7-C8-Ini-Arti-dari-Istilah-yang-Akan-ada-di-Pilkada-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.