Kamis, 30 April 2026

Pilkada Bengkulu 2024

Cara Cek Hasil Perhitungan Suara Helmi-Mian dan Rohidin-Meriani di Pilkada Bengkulu 2024 

Cara cek hasil perhitungan suara Helmi-Mian dan Rohidin-Meriani di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Bengkulu 2024 resmi dari KPU.

Tayang: | Diperbarui:
Ist
Cara cek hasil perhitungan suara Helmi-Mian dan Rohidin-Meriani di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Bengkulu 2024 resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah cara cek hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Bengkulu 2024 resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti diketahui, Pilkada Bengkulu 2024 diikuti oleh 2 pasangan calon (paslon).

Kedua paslon tersebut yakni, Helmi Hasan yang berpasangan dengan Mian dan petahana Rohidin Mersyah yang berpasangan dengan Meriani.

Helmi Hasan merupakan Walikota Bengkulu 2 periode yang menjabat sejak 2013 hingga tahun 2023.

Sedangkan Mian adalah Bupati Bengkulu Utara 2 periode yang menjabat sejak 2016 hingga 2024.

Sementara Rohidin Mersyah adalah Gubernur Bengkulu petahana yang juga menjabat 2 periode dari tahun 2016 hingga tahun 2024.

Terbaru, Rohidin Mersyah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi.

Rohidin Mersyah disangkakan menyalahgunakan jabatan untuk memobilisasi kepala dinas di lingkungan Pemda Bengkulu untuk mengumpulkan dana pilkada.

Rohidin Mersyah berpasangan dengan Meriani yang dikenal sebagai pengusaha dan bos Agung Toyota Bengkulu.

Paslon Helmi Hasan dan Mian diusung oleh PAN, PDI Perjuangan, Partai Gelora Indonesia, Partai Demokrat, NasDem, PKB, dan Gerindra.

Sedangkan paslon Rohidin Mersyah dan Meriani diusung Partai Golkar, PKS, PPP, dan Partai Hanura

Cara Cek Perhitungan Suara Helmi-Mian dan Rohidin-Meriani

Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telap menyiapkan real count untuk penghitungan suara 2 paslon Gubernur di Pilkada Bengkulu 2024.

Data real count KPU untuk mengetahui hasil hitung suara 2 paslon Pilkada Bengkulu 2024 dapat diketahui melalui laman resmi mereka di bawah ini.

Berikut langkah-langkah mudah untuk mengeceknya:

1. Kunjungi situs resmi KPU

Buka peramban (browser) Anda dan akses situs https://pilkada2024.kpu.go.id.

Pastikan Anda menggunakan koneksi internet yang stabil.

2. Pilih jenis pemilihan

Setelah masuk ke situs, pilih jenis pemilihan yang ingin Anda pantau, seperti pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota.

3. Pilih wilayah

Gunakan fitur pencarian untuk memilih provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan sesuai lokasi Anda.

4. Lihat data real count

Data real count akan ditampilkan dalam bentuk angka perolehan suara yang telah masuk, lengkap dengan persentase dan grafik. 

Informasi ini bersumber langsung dari hasil penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah diverifikasi KPU.

Untuk hasil hitung suara Pilkada Bengkulu dapat langsung cek melalui tautan berikut: Klik di Sini

https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/bengkulu

5. Pantau pembaruan secara berkala

Situs ini diperbarui secara real-time sesuai dengan data yang masuk. 

Anda dapat memeriksa pembaruan setiap saat hingga hasil akhir diumumkan.

Disclaimer:

Data pada situs ini adalah data sementara hingga penetapan resmi hasil pemilu oleh KPU.

Pastikan Anda hanya mengakses informasi dari situs resmi untuk menghindari informasi palsu.

Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (depan, kedua kiri), ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah (belakang), dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (kanan) menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (depan, kedua kiri), ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah (belakang), dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (kanan) menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). (Kompas.com)

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi

Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana Pilkada Bengkulu 2024, Rohidin Mersyah, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). 

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menahan Rohidin.

Dengan statusnya sebagai tersangka, nasib Rohidin dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kini menjadi tanda tanya. 

Banyak pihak mempertanyakan apakah ia masih bisa berpartisipasi dalam Pilkada setelah terjerat kasus hukum. 

Berikut adalah tanggapan berbagai pihak mengenai situasi Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024, termasuk dari Partai Golkar, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Menteri Dalam Negeri.

Apa sikap partai Golkar atas kasus Rohidin? Partai Golkar, sebagai partai pengusung Rohidin, menyatakan akan mengikuti ketentuan KPU terkait situasi yang dihadapi oleh calon gubernur petahana tersebut. 

Rohidin diusung oleh Golkar, PKS, PPP, dan Partai Hanura dalam Pilkada Bengkulu 2024. "Untuk proses pilkada, kami mengikuti ketentuan yang ada di KPU saja," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji saat dihubungi pada Senin (25/11/2024).

Ia menambahkan bahwa partainya menghargai proses hukum yang sedang berjalan terkait penetapan Rohidin sebagai tersangka. 

"Untuk proses pilkada, kami mengikuti ketentuan yang ada di KPU saja," ujarnya. 

Apakah Rohidin Mersyah bisa ikut Pilkada 2024?  

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa Rohidin tetap menjadi peserta Pilkada 2024. 

Ia menjelaskan bahwa status Rohidin memungkinkan untuk dilantik jika terpilih, meskipun saat itu ia masih berstatus tersangka.

Afifuddin merujuk pada Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada yang mengatur kondisi calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum. 

"Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, jika yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur," jelasnya.

Anggota KPU Idham Holik juga menambahkan bahwa pencalonan Rohidin tidak dapat dibatalkan sampai ada putusan pengadilan yang inkrah.

Cagub tersebut masih berstatus sebagai calon, dan KPU baru bisa membatalkan pencalonannya, kalau sekiranya sudah ada putusan pengadilan yang sudah inkrah," kata Idham saat dihubungi. 

Barang Bukti Uang di Amplop Bergambar Dirinya KPK telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus Rohidin, termasuk amplop bergambar dirinya yang berisi uang tunai Rp 50.000. 

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Pemprov Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024). 

"Isi nominal dari keterangan saksi Rp 50.000, tapi masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari," kata Tessa saat dihubungi, Senin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang Rp 7 miliar yang disita KPK berasal dari berbagai pihak.  

Rohidin diketahui meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Bengkulu Selatan Saidirman (SD) untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru honorer di seluruh Provinsi Bengkulu demi kepentingan Pilkada 2024. 

Berdasarkan anggaran, honor yang diterima per orang sebesar Rp 1 juta. "Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 miliar. 

Saudara SD juga diminta Saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-Provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. 

Jumlahnya honor per orang adalah Rp 1 Juta," kata Alexander di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Permintaan ini bermula pada Juli 2024, ketika Rohidin Mersyah menyatakan perlunya dukungan dana dan penanggung jawab wilayah untuk pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak November 2024. 

Pada September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan semua ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu untuk mendukung program Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali. 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi juga dilaporkan menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya, Evriansyah (E), dengan maksud agar tidak dicopot dari jabatannya.

Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. 

"Terkait hal tersebut, Rohidin Mersyah pernah mengingatkan TS, apabila ia tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti," tambah Alexander. 

Pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera (FEP), menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja (satker) di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin Mersyah melalui ajudannya sejumlah Rp 1.405.750.000.

"Selanjutnya, para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan secara intensif," ujar Alexander. 

Siapa Pengganti Rohidin di Pemprov Bengkulu? 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan bahwa ia telah menerbitkan surat keputusan (SK) untuk menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu.

"Tadi malam saya sudah mengeluarkan, begitu saya mendapat kabar positif dari KPK bahwa ditahan, maka kami sudah mengeluarkan juga SK untuk wakilnya menjadi Plt pelaksana tugas gubernur," kata Tito saat ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Senin. 

Tito menjelaskan bahwa penerbitan SK tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah yang terjerat kasus hukum dan ditahan dapat dinonaktifkan dari jabatannya. 

"Ketika ditahan, maka wakilnya tentu menjadi Plt gubernur," ujarnya.

Mengenai status pencalonan Rohidin dalam Pilkada 2024, Tito menyatakan bahwa ia tidak mengetahui langkah selanjutnya. 

Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved