OTT Pejabat di Bengkulu

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Gugat Status Tersangka Oleh KPK

Aizan Dahlan ketua tim kuasa hukum calon petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, gugatan itu akan dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Gubernur Rohidin Saat Diwawancarai usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Minggu (25/11/2024) malam. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tim hukum Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan mengajukan gugatan praperadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Aizan Dahlan ketua tim kuasa hukum calon petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, gugatan itu akan dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024.

"Praperadilan akan dilayangkan setelah pencoblosan Pilkada. Saat ini kami tim sedang menyiapkan gugatan dengan mempelajari konstruksi hukumnya," kata Aizan dikutip dari Kompas.com, pada Selasa (26/11/2024). 

Gugatan tersebut akan disampaikan setelah 27 November 2024. B

"Kita selesaikan dahulu agenda Pilkada (27 November 2024)," ungkapnya. 

Praperadilan diajukan sebagai respons terhadap pernyataan resmi KPK RI pada 24 November 2024 yang menginformasikan mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu. 

Menurut pernyataan tersebut, rangkaian OTT dimulai pada Juli 2024 dan dilaksanakan pada 23 November 2024

"Dengan ini kami menyatakan semestinya proses terhadap laporan masyarakat ini dapat dilakukan dengan prosedur penanganan normal, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, bukan dengan metode tangkap tangan," tegas Aizan Dahlan.

Golkar Nilai Ada Upaya Politisasi

Pasca penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) mendapat kritik dari DPR RI. 

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan menilai diduga kuat bernuansa politik karena yang bersangkutan tengah bertarung dalam Pilkada 2024.

Diketahui, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024). 

"Ikut sertanya Rohidin dalam pemilihan kepala daerah dan waktu penetapan tersangkanya jelang pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 kecenderungannya dan kuat dugaan sebagai upaya politisasi," kata Irawan dalam keterangannya, Senin (25/11/2024). 

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK, Bagaimana Jika Rohidin Mersyah Terpilih pada Pilkada 2024?

"Sebagai orang politik, tentu terlintas pikiran dan praduga bahwa penetapan tersangka tersebut untuk membatasi ruang gerak pasangan calon, membangun persepsi calon terindikasi kasus korupsi, melemahkan konsolidasi jelang pemungutan suara dan sebagainya yang ujungnya menghendaki Pak Rohidin kalah," imbuhnya. 

Menurut Ahmad, Rohidin merupakan calon kepala daerah yang memiliki elektabilitas tinggi dan berjarak lebar dengan pesaingnya. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved