Hitung Suara KPU
Hitung Suara Pilbup Lebong 2024, Cek Perolehan Kopli-Roiyana dan Azhari-Bambang
Inilah hasil quick count dan hitung suara Pemilihan Bupati atau Pilbup Lebong 2024 resmi dari Komisi Pemilihan Umum.
TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah hasil quick count dan hitung suara Pemilihan Bupati atau Pilbup Lebong 2024 resmi dari Komisi Pemilihan Umum.
Seperti diketahui, Pilbup Lebong diikuti oleh 2 pasangan calon atau paslon.
Paslon nomor urut yakni Kopli Ansori dan Roiyana.
Kemudian paslon nomor urut 2 adalah Azhari dan Bambang Agus Suprabudi.
Cara Cek Perhitungan Suara Pilbup Lebong 2024
Pilkada serentak 2024 telah dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan real count untuk penghitungan suara 4 paslon Bupati di Pilbup Lebong.
Data real count KPU untuk mengetahui hasil hitung suara 2 paslon Pilbup Lebong dapat diketahui melalui laman resmi mereka di bawah ini.
Berikut langkah-langkah mudah untuk mengeceknya:
1. Kunjungi situs resmi KPU
Buka peramban (browser) Anda dan akses situs https://pilkada2024.kpu.go.id.
Pastikan Anda menggunakan koneksi internet yang stabil.
2. Pilih jenis pemilihan
Setelah masuk ke situs, pilih jenis pemilihan yang ingin Anda pantau, seperti pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota.
3. Pilih wilayah
Gunakan fitur pencarian untuk memilih provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan sesuai lokasi Anda.
4. Lihat data real count
Data real count akan ditampilkan dalam bentuk angka perolehan suara yang telah masuk, lengkap dengan persentase dan grafik.
Informasi ini bersumber langsung dari hasil penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah diverifikasi KPU.
Untuk hasil hitung suara Pilbup Lebong dapat langsung cek melalui tautan berikut: Klik di Sini
https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/bengkulu/lebong
5. Pantau pembaruan secara berkala
Situs ini diperbarui secara real-time sesuai dengan data yang masuk.
Anda dapat memeriksa pembaruan setiap saat hingga hasil akhir diumumkan.
Disclaimer:
Data pada situs ini adalah data sementara hingga penetapan resmi hasil pemilu oleh KPU.
Pastikan Anda hanya mengakses informasi dari situs resmi untuk menghindari informasi palsu.

Quick Count Pilkada 2024
Selain itu, Pilkada serentak 2024 ini juga mendapat perhatian dari sejumlah lembaga survei sehingga dilakukan hitung cepat atau quick count.
Hasil Quick Count Sejumlah lembaga survei ini dapat dilihat mulai pukul 15.00 WIB.
Klik di sini untuk melihat hasil quick count Pilkada Serentak 2024 lainnya
https://pemilu.kompas.com/quickcount/charta-politika/pilkada-jakarta
Survei tersebut dilakukan oleh Litbang Kompas, Lembaga Survei Indonesia, Charta Politika Indonesia dan Indikator.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, hasil hitung cepat atau quick count lembaga survei dirilis paling cepat pada pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Masih, belum diganti dan masih berlaku," ujarnya saat dihibungi Kompas.com, Senin (25/11/2024).
Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."
Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.
Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.
Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.
"Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota," demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.
Link Quick Count 4 Lembaga Survei Lainnya
1. Link Quick Count Pilkada 2024 dari Poltracking
2. Link Quick Count Pilkada 2024 dari Indikator Politik
3. Link Quick Count Pilkada 2024 dari Charta Politika
4. Link Quick Count Pilkada 2024 dari Lembaga Survei Indonesia (LSI)
Disclaimer:
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Hasil Pleno KPU Pilgub Papua Pegunungan 2024 Suara Masuk Masih 43,21 Persen,Paslon Jhon-Ones Unggul? |
![]() |
---|
Hasil Pleno KPU Pilkada Kota Jayapura 2024 Paslon BTM dan YB Unggul di Distrik Heram |
![]() |
---|
Hasil Hitung Suara Pilkada Sulsel 2024, Andi Fatmawati Ungguli Ramdhan Azhar |
![]() |
---|
Link Hasil Pilkada Sumbar 2024 Lengkap Pilgub, Pilwakot dan Pilbup |
![]() |
---|
Hasil Hitung Suara Pilkada Jambi 2024 Lengkap, Siapa Pemenang Pilgub dan Pilwakot? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.