Hasil Hitung Suara KPU

Quick Count Pilgub Sulawesi Tenggara, Andi-Hugua Ungguli Tina-Ihsan, Lukman-Ida dan Ruksamin-Sjafei

Inilah hasil quick count dan hitung suara Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sulawesi Tenggara resmi dari Komisi Pemilihan Umum.

KPU/Kompas.com
Inilah hasil quick count dan hitung suara Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sulawesi Tenggara resmi dari Komisi Pemilihan Umum. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah hasil quick count dan hitung suara Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sulawesi Tenggara resmi dari Komisi Pemilihan Umum.

Seperti diketahui, Pilgub Sulawesi Tenggara diikuti oleh 4 pasangan calon atau paslon.

Paslon nomor urut 1 yakni, Ruksamin - Sjafei Kahar yang diusung PBB dan Gelora.

Kemudian nomor urut 2 Andi Sumangerukka - Hugua dengan partai pendukung Hanura, PAN, Gerindra dan PPP.

Selanjutnya nomor urut 3, Lukman Abunawas - Laode Ida (LA-IDA) yang diusung PKB, PDI-P, Demokrat, Perindo dan Partai Buruh.

Terakhir, paslon Tina Nur Alam - LM Ikhsan Taufiq Ridwan yang diusung partai Nasdem, PKS, Golkar, PSI, dan Partai Ummat.

Empat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara ini berebut suara pemilih Sultra, yang mencapai 1,8 juta atau 1.876.792 DPT.

Dengan jumlah pemilih perempuan mencapai 943.431 orang dan laki-laki sebanyak 933.361 orang.

Tersebar di 17 kabupaten dan kota, 221 kecamatan, 2.285 desa dan kelurahan, dan total ada 4.611 TPS.

DPT tertinggi Kota Kendari total pemilih sebanyak 238.683 orang.

Kemudian Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) 222.821, dan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) sebanyak 172.953 orang.

Untuk DPT terendah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mencapai 29.543 pemilih.

Cara Cek Perhitungan Suara Pilgub Sulawesi Tenggara 2024

Pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan real count untuk penghitungan suara 4 paslon Gubernur di Pilgub Sulawesi Tenggara.

Data real count KPU untuk mengetahui hasil hitung suara 2 paslon Pilgub Sulawesi Tenggara dapat diketahui melalui laman resmi mereka di bawah ini.

Berikut langkah-langkah mudah untuk mengeceknya:

1. Kunjungi situs resmi KPU

Buka peramban (browser) Anda dan akses situs https://pilkada2024.kpu.go.id

Pastikan Anda menggunakan koneksi internet yang stabil.

2. Pilih jenis pemilihan

Setelah masuk ke situs, pilih jenis pemilihan yang ingin Anda pantau, seperti pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota.

3. Pilih wilayah

Gunakan fitur pencarian untuk memilih provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan sesuai lokasi Anda.

4. Lihat data real count

Data real count akan ditampilkan dalam bentuk angka perolehan suara yang telah masuk, lengkap dengan persentase dan grafik. 

Informasi ini bersumber langsung dari hasil penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah diverifikasi KPU.

Untuk hasil hitung suara Pilkada Bengkulu dapat langsung cek melalui tautan berikut: Klik di Sini

https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/sulawesi-tenggara

5. Pantau pembaruan secara berkala

Situs ini diperbarui secara real-time sesuai dengan data yang masuk. 

Anda dapat memeriksa pembaruan setiap saat hingga hasil akhir diumumkan.

Disclaimer:

Data pada situs ini adalah data sementara hingga penetapan resmi hasil pemilu oleh KPU.

Pastikan Anda hanya mengakses informasi dari situs resmi untuk menghindari informasi palsu.

Hasil Quick Count

Selain itu, Pilkada serentak 2024 ini juga mendapat perhatian dari sejumlah lembaga survei sehingga dilakukan hitung cepat atau quick count.

Hasil Quick Count Sejumlah lembaga survei ini dapat dilihat mulai pukul 15.00 WIB.

Klik di sini untuk melihat hasil quick count Pilkada Serentak 2024 lainnya

https://pemilu.kompas.com/quickcount/charta-politika/pilkada-jakarta

Data sementara masuk mencapai 56 persen, dan pasangan Andi-Hugua unggul sementara dengan perolehan 50,91 persen.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, hasil hitung cepat atau quick count lembaga survei dirilis paling cepat pada pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

"Masih, belum diganti dan masih berlaku," ujarnya saat dihibungi Kompas.com, Senin (25/11/2024).

Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat." 

Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu. 

Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.

Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir. 

"Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota," demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.

Link Quick Count 4 Lembaga Survei Lainnya

1. Link Quick Count Pilkada 2024 dari Poltracking

2. Link Quick Count Pilkada 2024 dari Indikator Politik

3. Link Quick Count Pilkada 2024 dari Charta Politika

4. Link Quick Count Pilkada 2024 dari Lembaga Survei Indonesia (LSI)

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved