Minggu, 3 Mei 2026

Pilkada Jakarta 2024

Pilkada DKI Jakarta Berpotensi Dua Putaran, Pramono-Rano Tetap Yakin Satu Putaran

Dari hasil hitung cepat perolehan suara pasangan cagub dan cawagub nomor urut 3 DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, melebihi 50 persen. 

Tayang:
Kompas.com
Dari hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga, perolehan suara pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 3 DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, melebihi 50 persen.  

Putaran kedua bakal dihelat setelah KPU melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama pada Rabu (27/11/2024) hingga Senin (16/12/2024). 

Sebelum putaran kedua digelar, KPU akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti pemilihan tahap kedua pada Selasa (7/1/2025). 

Tahapan tersebut dilanjutkan dengan pembentukan dan/atau pengangkatan kembali Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan pada Selasa (7/1/2025) hingga Rabu (12/2/2025). 

Selanjutnya, paslon akan diberikan waktu untuk berkampanye mulai Minggu (2/2/2025) hingga Sabtu (22/2/2025).

Setelah itu, KPU menetapkan masa tenang selama tiga hari yang dimulai pada Minggu (23/2/2025) hingga Selasa (25/2/2025). 

Pemungutan suara pada putaran kedua Pilkada Jakarta akan digelar pada Rabu (26/2/2025). 

Tahapan berikutnya adalah rekapitulasi hasil dan penghitungan perolehan suara pada Rabu (26/2/2025) hingga Senin (17/3/2025). 

Jika suara sudah selesai direkapitulasi, KPU akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih. Namun, tanggal pastinya belum diumumkan. 

Syarat Pilkada 2 putaran di Jakarta 

Aturan soal Pilkada Jakarta bisa digelar dalam dua putaran diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016. 

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1), Pilkada Jakarta digelar cukup digelar satu putaran jika salah satu paslon mendapatkan suara lebih dari 50 persen. 

Namun, Pilkada Jakarta akan dihelat sebanyak dua putaran jika tidak ada paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen. 

Paslon yang berhak mengikuti putaran kedua Pilkada Jakarta adalah paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. 

Secara otomatis, paslon yang perolehan suaranya di putaran pertama tidak masuk dua teratas akan gugur.

Pramono-Rano Deklarasi Kemenangan Satu Putaran

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved