Minggu, 10 Mei 2026

Pilkada Jakarta 2024

Pilkada DKI Jakarta Berpotensi Dua Putaran, Pramono-Rano Tetap Yakin Satu Putaran

Dari hasil hitung cepat perolehan suara pasangan cagub dan cawagub nomor urut 3 DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, melebihi 50 persen. 

Tayang:
Kompas.com
Dari hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga, perolehan suara pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 3 DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, melebihi 50 persen.  

Pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, mendeklarasikan menang Pilkada Jakarta 2024 satu putaran. Mereka menyebut telah mendapatkan 50,07 persen suara berdasarkan real count KPUD DKI Jakarta.

"Alhamdulillah hasil real count KPUD DKI Jakarta dan perhitungan formulir C hasil KWK per pagi ini, Kamis, tanggal 28 November 2024, telah mencapai 100 persen TPS di seluruh daerah pemilihan Jakarta dengan menunjukkan hasil bagi pasangan nomor 03 yaitu 2.183.577 suara atau 50,07 persen," kata Pramono saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Pramono pun mendeklarasikan dirinya dan Rano Karno memenangi Pilkada Jakarta 2024. Dia mengatakan pihaknya menang 1 putaran.

"Dengan demikian, alhamdulillah, dengan penuh rasa syukur dan rasa terima kasih mendalam, kepada seluruh warga Jakarta yang telah memberikan hak pilihnya, untuk itu kami bisa menyampaikan mendeklarasikan bahwa pasangan calon nomor 03, Mas Pram dan Bang Doel, telah memenangkan kontestasi Pilgub DKI Jakarta dalam satu putaran dengan perolehan 50,07 persen," ucapnya.

Pramono menyampaikan deklarasi tersebut berdasarkan perolehan suara 50 persen ditambah 2.943 suara. Dia juga menyebut itu sudah sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2007 dan UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024.

"Dengan demikian, kami mendapatkan 50 persen plus 2.943 suara, 1 suara itu sangat berarti dalam Pemilihan Gubernur Jakarta kali ini. Hasil ini sudah sesuai ketentuan UU Nomor 29 Tahun 2007 dan UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024, di mana Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dengan perolehan suara 50 persen plus 1 suara," ujar dia.

"Tentu kita semua tetap menunggu pengumuman resmi hasil rekapitulasi manual pemilihan Gubernur Jakarta tahun 2024 dari KPUD Jakarta," lanjut dia.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved