Jumat, 24 April 2026

Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu

Daftar Nama 4 Kepala Dinas yang Terjaring OTT KPK Bersama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Para kepala dinas tersebut dimobilisasi oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk mengumpulkan dana kampanye pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Be

KPK
Para kepala dinas tersebut dimobilisasi oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk mengumpulkan dana kampanye pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Bengkulu 2024. 

8. EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu di Bandara Fatmawati Bengkulu

Tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan dan Gratifikasi.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi yakni, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah.

Nasib Para Kepala Dinas

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan belum memproses 5 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang ikut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu.

Saat ini, KPK baru menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemda Bengkulu.

Ketiga orang tersebut yakni, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Sedangkan 5 orang lainnya yang ikut terjaring OTT KPK di Bengkulu dan turut dibawa ke Jakarta, hingga saat ini tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima orang tersebut yakni, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso.

Kemudian Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera.    

"Terkait yang 5 orang yang diamankan, yang dibawa ke Jakarta 8 orang, kenapa hanya 3 orang yang jadi tersangka. Kan saya sampaikan tadi, pasal yang dikenakan ke para tersangka adalah pasal pemerasan, bukan suap," Alex Marwata saat konferensi pers kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemda Bengkulu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024). 

Menurut Alex, para tersangka telah melakukan pemerasan terhadap para kepala dinas yang ikut terjaring OTT KPK di Bengkulu.

Sehingga para kepala dinas di lingkungan Pemda Bengkulu yang ikut terjaring OTT KPK di Bengkulu tidak bisa menolak karena terintimidasi.

"Artinya yang bersangkutan, kami sangkakan, dalam menggalang dukungan tersebut, dengan cara mengintimidasi," jelasnya. 

"Nanti kalau kamu tidak dukung saya, saya berhentikan, akan saya ganti."

"Yang memberi pun tidak punya pilihan lain, terpaksa memberikan donasi atau sumbangan untuk kampanye yang bersangkutan."

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved