Minggu, 3 Mei 2026

Hasil Hitung Suara KPU

Hasil Real Count Pilbup Kabupaten Sampang 2024, Suara Masuk 98,8 Persen

Berikut ini hasil real count pemilihan Bupati Kabupaten Sampang saat ini suara masuk mencapai 98,8 persen.

Tayang:
Editor: Yuni Astuti
Instagram
Hasil Real Count Pilbup Kabupaten Sampang 2024. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut ini hasil real count pemilihan Bupati Kabupaten Sampang saat ini suara masuk mencapai 98,8 persen.

Dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Sampang 2024, ada dua pasangan calon (paslon) yang maju.

Paslon nomor urut satu yakni Muhammad bin Muafi Zaini (Ra Mamak)-Abdullah Hidayat (Haji Ab) sementara itu untuk paslon nomor urut dua ada Slamet Junaidi-Kh Mahfud Abdul Qodir.

Adapun suara masuk di Kabupaten Sampang yakni ada 1328 dari 1344 TPS.

Sesuai dengan data yang diambil dari laman pilkada2024.kpu.go.id, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sampang, Kecamatan Banyuates, Kelurahan Asem Jaran, TPS 001.

Pilkada Kabupaten Sampang 2024
Pilkada Kabupaten Sampang

Paslon nomor urut 01 Muhammad Bin Mu'Afi-Abdullah Hidayat mendapat suara sebanyak 143 suara.

Kemudian paslon nomor urut 02 yakni Slamet Junaidi-Ahmad Mahfudz mendapat suara sebanyak 375 suara.

Jumlah suara sah yakni sebanyak 518, sementara jumlah suara tidak sah yakni 6 suara.

Jumlah suara sah dan tidak sah ada 524 suara.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Suara Hasil Pilkada di 11 Kecamatan Bengkulu Selatan Ditarget Selesai Hari Ini

Berikut cara cek Form Model C Hasil Pilbup Kabupaten Sampang 2024

  • Akses laman website pilkada2024.kpu.go.id
  • Untuk Pilkada Provinsi 2024 klik 'Pilihan Bupati/Walikota', lalu pilih provinsi 'Jawa Timur'
  • kemudian pilih Kab/Kota yang diinginkan contoh 'Kabupaten Sampang', lalu pilih Kec Banyuates, Kelurahan Asem Jaran.
  • Setelah itu muncul beberapa TPS, pilih TPS 001
  • Muncul Form C Hasil KWK Pilbup Kota Ambon.

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved