Hasil Hitung Suara KPU

Hasil Real Count Pilbup Kabupaten Mimika, Suara Masuk Capai 67 Persen

Berikut ini hasil real count pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Mimika, suara masuk capai 67 persen.

Editor: Yuni Astuti
Instagram
Hasil Real Count Pilbup Kabupaten Mimika. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut ini hasil real count pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Mimika, suara masuk capai 67 persen.

Ada 3 pasangan calon (paslon) yang maju sebagai Bupati Mimika.

Adapun 3 paslon tersebut yakni: Pasangan nomor urut 1 Johanes Rettob – Emanuel, Pasangan nomor urut 2 Maximus Tipagau – Peggi Patrisia Pattipi, Sementara pasangan nomor urut 3 Alexsander Omaleng – Yusuf Rombe Pasarrin.

Sesuai dengan data yang diambil dari laman pilkada2024.kpu.go.id, Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Mimika, Kecamatan Mimika Barat, Kelurahan Mimika, TPS 001.

Paslon nomor urut 01 Johanes Rettob – Emanuel mendapat suara sebanyak 250 suara.

Kemudian paslon nomor urut 02 yakni Maximus Tipagau – Peggi Patrisia Pattipi mendapat suara sebanyak 59 suara.

Lalu paslon nomor urut 03 yakni Alexsander Omaleng – Yusuf Rombe Pasarrin mendapat suara sebanyak 26 suara.

Jumlah suara sah yakni sebanyak 335, sementara jumlah suara tidak sah yakni 12 suara.

Jumlah suara sah dan tidak sah ada 347 suara.

Baca juga: Hasil Real Count Pilwakot Kota Metro 2024 Hasil Pleno KPU, Suara Masuk 100 Persen

Berikut cara cek Form Model C Hasil Pilbub Mamika 2024

  • Akses laman website pilkada2024.kpu.go.id
  • Untuk Pilkada Provinsi 2024 klik 'Pilihan Bupati/Walikota', lalu pilih provinsi 'Papua Tengah'
  • kemudian pilih Kab/Kota yang diinginkan contoh 'Kabupaten Mimika', lalu pilih Kec Mimika Barat, Kelurahan Mimika.
  • Setelah itu muncul beberapa TPS, pilih TPS 001
  • Muncul Form C Hasil KWK Pilbup Kabupaten Mimika.
Pilbup Kabupaten Mimika
Pilbup Kabupaten Mimika

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved