Pilgub Bengkulu 2024
Tanggapan Bawaslu Soal KPU Umumkan Status Tersangka Paslon Pilgub Bengkulu 2024 Sesuai Prosedur
Bawaslu Beberkan Pembelaan terhadap KPU Kota Bengkulu Soal Status Tersangka Paslon Pilgub Provinsi Bengkulu
Penulis: Aghisty Firan Marenza | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Aghisty Firan Marenza
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tanggapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, yang menampilkan status tersangka pada pasangan calon Pilgub Provinsi Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah.
Bawaslu menilai, langkah tersebut dianggap telah sesuai dengan prosedur yang diberikan oleh KPU Provinsi Bengkulu.
Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri menjelaskan, tindakan tersebut merupakan langkah yang diambil setelah menerima surat edaran dari KPU Provinsi Bengkulu.
Ia menilai, tindakan KPU Kota Bengkulu telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu Nomor 16.
Baca juga: Kapan Pasangan Helmi Hasan-Mian Diumumkan Sebagai Pemenang Pilgub Bengkulu 2024?
"Jika ada pihak yang merasa tindakan ini melanggar, mereka bisa melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu," ungkap Ahmad, Rabu (4/12/2024).
Ia juga menyatakan, bahwa semua pihak diharapkan menghormati aturan yang berlaku dan menggunakan jalur resmi dalam mengajukan keberatan.
"Bawaslu Kota Bengkulu, siap menerima laporan dan akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
| Sejumlah Fasilitas Diterima Gubernur Bengkulu Baru Helmi Hasan dan Wakilnya Mian Usai Dilantik |
|
|---|
| Gubernur Bengkulu Terpilih Helmi Hasan Siap Fisik Mental Ikut Retret Bersama Presiden |
|
|---|
| Persiapan Pemprov Jelang Pelantikan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Wagub Mian |
|
|---|
| Jejak Karir Mian Dilantik Wakil Gubernur Bengkulu 6 Februari 2025, Kader PDIP-Bupati 2 Periode |
|
|---|
| Respon Helmi Hasan Bakal Dilantik Presiden Prabowo Jadi Gubernur Bengkulu 6 Februari 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kordiv-PPPS-Bawaslu-Kota-Bengkulu-Ahmad-Maskuri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.