Pilgub Bengkulu 2024

Tanggapan Bawaslu Soal KPU Umumkan Status Tersangka Paslon Pilgub Bengkulu 2024 Sesuai Prosedur

Bawaslu Beberkan Pembelaan terhadap KPU Kota Bengkulu Soal Status Tersangka Paslon Pilgub Provinsi Bengkulu

Aghisty Firan Marenza/TribunBengkulu.com.
Kordiv PPPS, Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri. Tanggapan Bawaslu Soal KPU Umumkan Status Tersangka Paslon Pilgub Bengkulu 2024 Sesuai Prosedur 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Aghisty Firan Marenza 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tanggapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, yang menampilkan status tersangka pada pasangan calon Pilgub Provinsi Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah. 

Bawaslu menilai, langkah tersebut dianggap telah sesuai dengan prosedur yang diberikan oleh KPU Provinsi Bengkulu.

Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri menjelaskan, tindakan tersebut merupakan langkah yang diambil setelah menerima surat edaran dari KPU Provinsi Bengkulu.

Ia menilai, tindakan KPU Kota Bengkulu telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu Nomor 16.

Baca juga: Kapan Pasangan Helmi Hasan-Mian Diumumkan Sebagai Pemenang Pilgub Bengkulu 2024? 

"Jika ada pihak yang merasa tindakan ini melanggar, mereka bisa melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu," ungkap Ahmad, Rabu (4/12/2024).

Ia juga menyatakan, bahwa semua pihak diharapkan menghormati aturan yang berlaku dan menggunakan jalur resmi dalam mengajukan keberatan.

"Bawaslu Kota Bengkulu, siap menerima laporan dan akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved