Kasus Korupsi Pasar Inpres Kaur

Penasehat Hukum 6 Terdakwa Sebut Ada Aliran Dana ke Bupati & Adik Kasus Korupsi Pasar Inpres di Kaur

Deden mengatakan, terkait keterangan saksi sebelumnya bahwa ada aliran dana ke Bupati Kaur dan juga adik bupati. 

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
Deden Abdul Hakim PH 6 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Inpres di Kaur saat Diwawancarai TribunBengkulu.com, Senin (16/12/2024). 

Serta juga ada beberapa kliennya yang sudah mengembalikan kerugian negara yang didapatkan oleh kliennya. 

"Ada yang Rp 20 juta, ada yang Rp 15 juta, tapi belum semuanya pulih, itu nanti di pelaksana," beber Deden.

Bupati Jadi Saksi Sidang

Bupati Kaur Lismidianto hadir jadi saksi dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2022. 

Tampak Lismidianto mengenakan kursi roda dan didorong pihak kelurga dari ruang sidang perkara Tipikor pasar Inpres Bintuhan, di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Senin (16/12/2024) sekitar jam 10.00 WIB.

Terdapat enam saksi yang diambil keterangannya pada sidang keterangan saksi.

Lismidianto menjadi saksi bersama dengan 5 orang lainnya terkait dengan proyek pembangunan pasar Inpres yang telah merugikan negara Rp 2,6 Miliar. 

Dimuka persidangan, Lismidianto mengatakan, bahwa dirinya menjabat hanya selama 18 bulan saja sisanya dibantu dengan wakilnya sebab dirinya sakit sehingga tidak mengetahui untuk pembangunan tersebut. 

"Saya tidak tahun masalah pembangunan secara rinci sebab saya beberapa tahun ke belakang sakit namun ada laporan ke saya," ungkap Lismidianto. 

Bupati Kaur Lismidianto hadir jadi saksi dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022, pada Senin (16/12/2024).
Bupati Kaur Lismidianto hadir jadi saksi dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022, pada Senin (16/12/2024). (M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com)

Selain itu, ia juga mengungkapkan tidak tahu perihal aliran dana yang mengarah pada dirinya. 

"Untuk transfer yang dimasukan pada rekening saya sebesar Rp 20 juta saya tidak tahu bahkan saya tidak tahu dari mana terdakwa mendapatkan rekening saya," tutup Lismidianto. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Kaur, Bobi Muhammad Ali Akbar  memanggil lima orang saksi salah satunya Bupati Kaur untuk diperiksa dan memberikan keterangan. 

"Bupati kaur mengetahui karena untuk proposal pengajuan anggaran sendiri bahwa diakui beliau memang mengajukan anggaran sebesar Rp 12 miliiar ke kementerian," ungkap Bobbi. 

Dari total uang tersebut berdasarkan keterangan saksi lainnya bahwa terdapat aliran uang kepada Lismidianto. 

"Ada beberapa keterangan saksi sebelumnya yang menyatakan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan," ucap Bobbi. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved