Kasus Korupsi Pasar Inpres Kaur
JPU Ungkap Ada Aliran Dana ke Bupati Lismidianto Terkait Kasus Korupsi Pasar Inpres di Kaur
Dari total uang tersebut berdasarkan keterangan saksi lainya bahwa terdapat aliran uang kepada Lismidianto.
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Kaur ungkap ada aliran dana ke Bupati Lismidianto terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres di Kaur tahun anggaran 2022.
Hal itu diungkapkan JPU Bobi Muhammad Ali Akbar di PN Bengkulu, pada Senin (16/12/2024).
"Bupati Kaur mengetahui karena untuk proposal pengajuan anggaran sendiri bahwa diakui beliau memang mengajukan anggaran sebesar Rp 12 miliar ke kementrian," ungkap Bobbi.
Dari total uang tersebut berdasarkan keterangan saksi lainya bahwa terdapat aliran uang kepada Lismidianto.
Baca juga: Breaking News: Bupati Lismidianto Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Pasar Inpres Kaur Bengkulu
"Ada beberapa keterangan saksi sebelumnya yang menyatakan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan," ucap Bobbi.
Bukti transferan pada rekening Lismidianto tersebut berjumlah Rp 20 juta dan Rp 200 juta tunai berdasarkan keterangan saksi lain.
"Kalau yang direkening ada Rp 20 juta dan Rp 200 juta tunai sebagaimana keterangan saksi sebelumnya ," terang Bobbi.
Uang tersebut berasal dari hasil proyek pembangunan pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur tahun 2022.
Tanggapan PH 6 Terdakwa
Penasehat hukum (PH) 6 terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 Deden Abdul Hakim merespon terkait keterangan Bupati Kaur Lismidianto pada sidang di PN Bengkulu, Senin (16/12/2024).
Deden mengatakan, terkait keterangan saksi sebelumnya bahwa ada aliran dana ke Bupati Kaur dan juga adik bupati.
"Dari keterangan saksi kemarin, fakta persidangan bahwa ada aliran dana ke bupati dan juga ke adiknya," ungkap Deden yang menjadi PH dari 6 terdakwa.
"Memang sekalipun dibantah bupati hari ini, seseorang itu punya hak ingkarkan," sambung Deden.
Menurutnya, akan tetapi bupati tahu terkait proyek ini dan jelas bukti jejak elektronik membuktikan bahwa uang sebesar Rp 20 juta ditransfer ke rekening Vupati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bupati-Kaur-Lismidianto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.