Kasus Korupsi Bank Indonesia

KPK Tetapkan Anggota DPR Tersangka Kasus Dana CSR BI, Nasdem Buka Suara Soal Kabar Kadernya Terjerat

Dua tersangka yang ditetapkan merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Gedung KPK dan Gedung BI. KPK Tetapkan Anggota DPR Tersangka Kasus Dana CSR BI, Nasdem Buka Suara Ada Kabar Kadernya Terjerat 

TRIBUNBENGKULU.COM -  Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua tersangka yang ditetapkan merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Sebelumnya KPK menggeledah Kantor BI di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). 

Salah satu ruangan yang disasar tim penyidik adalah ruang Kerja Sama BI Perry Warjiyo.

Dari penggeledahan itu KPK mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).

Baca juga: Alasan KPK Geledah Bank Indonesia, Indikasi Penyelewengan Dana CSR Untuk Pribadi?

KPK mengungkapkan modus dugaan korupsi terkait dengan dana CSR dari Bank Indonesia.

Ada penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Diduga ada yayasan yang terlibat.

"BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu," ujar Rudi.

"Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," lanjut jenderal polisi bintang dua ini.

Nasdem Buka Suara

DPP Partai NasDem menegaskan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi yang pasti terkait kabar salah satu kadernya ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi CSR Bank Indonesia.

Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan, kabar yang didapat sejauh ini baru sebatas dari media sosial bukan dari instansi terkait dalam hal ini KPK.

"Kami belum dapat kabar apa-apa baru berita-berita medsos yang tingkat akurasinya masih harus di re-check," kata Hermawi saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (18/12/2024).

Hermawi menyatakan, secara prinsip, partai pimpinan Surya Paloh itu menerapkan asas Equality before of law, dimana setiap kader memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved