Kecelakaan Bus di Tol Pandaan Malang

NASIB Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Bus di Tol Pandaan Malang, Terancam Pidana 6 Tahun? 

Nasib sopir truk berinisial SW (64) yang disinyalir menjadi biang kerok kecelakaan bus di Tol Pandaan Malang. 

Editor: Rita Lismini
TribunBengkulu/Kompas
Foto Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Bus di Tol Pandaan Malang, Terancam Pidana 6 Tahun? 

Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. 

Untuk itu, sopir truk tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara jika terbukti adanya kelalaian dari dirinya pribadi. 

Aksi Dramatis Evakuasi Sopir Bus

Aksi dramatis evakuasi sopir bus yang kecelakaan di Tol Pandaan Malang pada Senin (24/12/24) kemarin. 

Salah satu korban yang tewas imbas kecelakaan tersebut adalah pengemudi dari bus Tirto Agung.

Sopir bus PO Tirto Agung bernama Untung Subagyo.

Proses evakuasi evakuasi bus PO Tirto Agung pun sangat dramatis.

Pasalnya menurut relawan medis, Naufal Zhorifah, sopir dalam kondisi terjepit.

"ada korban yang terjepit di dalam bus. Kalau tidak salah, sopir busnya," katanya dilansir dari Tribunnewsbogor, Selasa (24/12/24).

Sopir bus yang terjepit tersebut usianya 47 tahun dan merupakan warga Magetan. 

Salah satu saudaranya mengungkap fakta yang pilu melalui akun TikTok pribadinya @rumi. 

Menurutnya, Untung Subagyo baru saja merayakan hari bahagia anaknya.

"Kemaren tanggal 14 Desember habis nikahin anak pertamanya," ungkap Rumi.

Untung Subgayo menjadi satu dari 4 korban tewas dalam kecelakaan rombongan SMP IT Darul Quran Mulia Gunungsindur Bogor.

Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Komarudin mengungkap korban tewas lain yakni kenek bus Tirto Agung, Ahmad Bahrur Rozi,

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved