Mahasiswi Kedokteran Spesialis Tewas

Terkuak Peran 3 Tersangka Bully Aulia Risma Dokter PPDS Undip Berujung Tewas di Kamar Kos 

Terkuak peran 3 tersangka para pembully Aulia Risma Dokter PPDS Undip berujung tewas di kamar kos. 

Editor: Rita Lismini
TribunBengkulu
Foto Aulia Risma (Kiri) dan Makamnya (Kanan). Terkuak Peran 3 Tersangka Bully Aulia Risma Dokter PPDS Undip Berujung Tewas di Kamar Kos  

Kini, polisi justru tetapkan 3 dokter jadi tersangka.

Ketiga tersangka tersebut meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM (perempuan) kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.

Kuasa hukum keluarga Risma, Misyal Achmad menilai seharusnya ketiga tersangka dicopot dari jabatannya karena tak miliki empati.

"Kalau orang sakit secara mental bagaimana mereka bisa mengobati orang sakit?," ungkap Misyal saat dihubungi,Selasa (24/12/2024).

Pihaknya kini masih menyiapkan skema untuk bisa mencabut izin dokter yang dimiliki oleh para tersangka. Termasuk izin praktik dan izin mengajar di kampus.

"Saya akan berjuang untuk mencabut status dokter dari para tersangka ini supaya mereka tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapanpun, itu akan saya perjuangkan," katanya.

Dia pun jengah dengan kasus pemerasan yang dilakukan di lingkungan pendidikan kedokteran. Ketika pemerasan dilakukan oleh kaum intelektual, baginya sangat berbahaya sekali.

"Orang-orang pintar melakukan kejahatan sangat membahayakan. Makanya ini harus diusut tuntas," bebernya.

Misyal juga menyayangkan langkah dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyiapkan lawyer atau penasihat hukum untuk mendampingi para tersangka.

Korban Aulia yang juga anggota IDI malah keluarganya tidak didampingi penasihat hukum dari IDI sehingga dia sendiri yang akhirnya mendampingi.

"Harusnya bukan saya yang mendampingi tapi dari IDI yang menyiapkan lawyer. Kok dia pilih pelaku bukan korbannya, aneh ini," katanya.

Di samping itu, Misyal mengaku telah mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera membentuk Satgas Anti Bullying yang anggotanya terdapat unsur kepolisian, kejaksaan, dan praktisi hukum.

Pengajuan pembentukan Satgas lintas sektoral ini dengan harapan kasus yang menimpa Aulia Risma tak terulang kembali.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujarnya. 

Artanto menyebut, ketiga belum ditahan karena masih menunggu keputusan dari penyidik. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved