KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka
PDIP Siapkan Langkah Hukum untuk Bela Hasto Pasca Jadi Tersangka KPK
PDIP menilai bahwa penetapan status tersangka Hasto dalam perkara terkait Harun Masiku, sarat muatan politik.
TRIBUNBENGKULU.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P mulai mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk membela Hasto Kristiyanto.
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap bersama Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Harun Masiku adalah buronan KPK sejak tahun 2020.
PDIP menilai bahwa penetapan status tersangka Hasto dalam perkara terkait Harun Masiku, sarat muatan politik.
“Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami,” ujar Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
Meski begitu, Ronny belum dapat mengungkapkan siapa saja yang akan menjadi bagian dari tim hukum untuk membantu Hasto.
Dia juga belum mau berkomentar lebih jauh soal kemungkinan PDI-P dan Hasto mengajukan praperadilan atau menggugat status tersangka dari KPK.
“Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan,” jelas Ronny.
Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDI-P Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Namun, PDI-P menilai penetapan tersangka Hasto terkesan dipaksakan dan kental aroma politik.
PDI-P menduga bahwa Hasto sengaja dikriminalisasi karena lantang mengkritik penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi pada akhir masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” kata Ronny.
“Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” sambungnya.
Secara terpisah, Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menegaskan bahwa partainya akan menyiapkan tim hukum untuk membantu Hasto.
“Tim hukum partai tentu dipersiapkan untuk membela Mas Hasto,” kata Said melalui pesan singkat pada Selasa (24/12/2024).
| 3,5 Jam Diperiksa, Sekjen PDIP Hasto Enggan Komentar dan Hanya Tebar Senyum saat Keluar Gedung KPK |
|
|---|
| Momen Sekjen PDIP Hasto Tiba di KPK Bawa Dokumen Merah, Sebut Akan Beri Keterangan Sebaik-baiknya |
|
|---|
| Respons Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Soal Pemeriksaan di KPK Hingga Ajukan Praperadilan |
|
|---|
| Rumah Sekjen PDIP Hasto di Kebagusan dan Bekasi Digeledah KPK, Koper dan Flashdisk Diamankan |
|
|---|
| Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan KPK Meski Status Tersangka Terkuak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Konferensi-pers-di-DPP-PDI-P-mengenai-penetapan-tersangka-Hasto-Kristiyanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.