Demo Mahasiswa di Bengkulu

Mahasiswa di Bengkulu Demo Depan Kantor DPRD Provinsi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bengkulu demo depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (27/12/2024).

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Suasana hearing Aliansi Mahasiswa Bengkulu tolak Penetapan PPN 12 persen di DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (27/12/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bengkulu demo depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (27/12/2024).

Mahasiswa demo menolak terhadap penetapan Pertambahan Pajak Nasional (PPN) 12 persen yang diwacanakan diterapkan pada Januari 2025.

Selain penolakan kenaikan PPN 12 persen, Aliansi Mahasiswa Bengkulu juga meminta agar DPRD Provinsi Bengkulu mendesak Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menurut mereka pengesahan RUU perampasan aset ini sebagai efek jera kepada koruptor. 

"Kami mendesak DPRD Provinsi Bengkulu mengambil sikap untuk mensegerakan pengesahan RUU perampasan aset demi kembalinya hak-hak masyarakat," kata salah satu orator aksi. 

Massa aksi demo diterima langsung perwakilan DPRD Provinsi Bengkulu dengan melakukan hearing.

Terkait aksi ini, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan akan menyampaikan petisi aspirasi dari Aliansi Mahasiswa Bengkulu ke pimpinan pusat.

"Kita akan menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI. Ada dua hal, pertama meminta presiden untuk mengkaji ulang kenaikan PPN 12 persen. Poin kedua agar memasukkan di prolegnas undang-undang perampasan aset bagi tindak pidana pencucian uang dan korupsi. Prinsipnya kami setuju," beber Usin, usai hearing dengan mahasiswa. ​

Usin memastikan secara kelembagaan DPRD setuju dengan aspirasi dari mahasiswa tersebut.

Kemudian sebagai tindaklanjut awal surat tuntutan mahasiswa ini sudah ditandatangani dirinya dan perwakilan fraksi lainnya. 

Lalu dalam waktu dekat ini akan segera disampaikan ke DPR RI agar bisa ditindaklanjuti di tingkat pusat.

"Terkait apa kebijakan yang dilakukan presiden, tentu saja ada kajian-kajian dan kita menyerahkan itu. Apakah kemudian presiden membuat satu diskresi, apakah mengkaji ulang kenaikan itu, sepenuhnya kita serahkan pada presiden," jelas Usin.

Baca juga: Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Sidak RSMY, Begini Hasilnya

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved