Viral di Media Sosial

Oknum PNS di Lampung Todong Pistol ke Petugas Parkir, Gegara Tak Mau Bayar Tiket Rp 41 Ribu 

Oknum PNS di Lampung jadi perbincangan hangat di media sosial usai todongkan senjata api gegara tak mau bayar tiket Rp 41 ribu. 

Editor: Rita Lismini
Tribun Medan
Foto petugas parkir dan oknum PNS yang viral. Oknum PNS di Lampung Todong Pistol ke Petugas Parkir, Gegara Tak Mau Bayar Tiket Rp 41 Ribu 

TRIBUNBENGKULU.COM - Oknum PNS di Lampung mendadak jadi perbincangan hangat di media sosial. 

Sebab, oknum PNS berinisial MY (55) tersebut menodongkan senjata api ke Kepala Petugas tiket Pelabuhan Bakauheni gegara tak mau bayar tiket Rp 41 ribu. 

MY diketahui merupakan PNS yang bertugas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bakauheni. 

Bukan hanya tak mau bayar tiket sebesar Rp 41 ribu, MY juga nyaris menembak kepala petugas palang tiket.

Ia mengancam akan menabrak gerbang jika tak dibuka.

Seorang petugas tiket Pelabuhan Bakauheni ditodong senjata api (senpi) saat memeriksa tiket kendaraan.

Dalam video rekaman CCTV pos tiket, tercatat peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/1/2024) sekitar pukul 04.54 WIB

Karena menolak membayar tarif parkir pelabuhan pada Jumat (3/12/2024) dini hari, pelaku menodongkan senjata api (senpi) kepada petugas. 


Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku MY menggunakan senjata jenis airsoft gun saat menodong korban bernama Kiemas Ekhsan.

Kejadian itu berawal saat mobil BE 1563 ALG yang dikendarai pelaku hendak keluar dari areal Pelabuhan Bakauheni.

"Tarif parkir yang dikenakan saat itu sebesar Rp 41.000, tetapi pelaku marah dan mengaku sebagai pegawai Kesyahbandaran," kata Yusriandi dilansir dari Kompas.com, Senin (6/1/2025).

Pelaku lalu mengancam korban dengan ucapan akan menabrak jika gerbang tidak segera dibuka. 

Pelaku juga mengeluarkan airsoft gun dan menodongkannya ke arah kepala petugas. 

"Pelaku bahkan sempat melepaskan tembakan satu kali, meski tidak mengenai korban,” katanya.

Nasib oknum PNS Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni usai todong senpi ke kepala petugas tiket Pelabuhan Bakauheni kini jadi tersangka.

Mengancam dan membawa senjata api, oknum PNS itu akhirnya bakal dipenjara.

Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Dhedi mengatakan, penetapan MY sebagai tersangka dipastikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara di Polres Lampung Selatan pada Sabtu (4/1/2025) pagi.

"Benar, tadi pagi kita sudah gelar perkara dan hasilnya menetapkan MY, status PNS KSOP Bakauheni sebagai tersangka kasus itu," ujarnya.

Dia menambahkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti terkait kasus penodongan senpi itu.

Dhedi mengatakan, tersangka MY dikenakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun penjara. 

Baca juga: SOSOK Kakak Adik di Kediri Tewas Membusuk di Kamar, Diduga Sudah 5 Hari, Tertutup Usai Sebatang Kara

Disisi lain Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pelaku MY menggunakan senjata jenis airsoft gun saat menodong korban bernama Kiemas Ekhsan.

Kejadian itu berawal saat mobil BE 1563 ALG yang dikendarai pelaku hendak keluar dari areal Pelabuhan Bakauheni.

Akibat ancaman tersebut, petugas loket yang merasa terancam akhirnya membuka gerbang dengan menggunakan nomor polisi bebas kantor.

Yusriandi mengatakan, pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Lampung Selatan.

Statusnya akan ditentukan dalam 1x24 jam ke depan.

Untuk pelaku sendiri terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved