Berita Viral

Cerita Rasnal Hanya Terdiam Terima SK Dipecat Gubernur Imbas Iuran Rp20 Ribu untuk Gaji Guru Honorer

Nasib Rasnal Hanya Terdiam Terima SK Pemecatan Dari Gubernur Imbas Iuran Rp20 Ribu untuk Gaji Guru Honorer

Editor: Hendrik Budiman
ANDI BUNAYYA/TRIBUN TIMUR
GURU DIPECAT - Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara yang kini mengajar di SMAN 3 Luwu Utara, ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus dana komite sekolah sebesar Rp20 ribu per siswa. 

Ringkasan Berita:
  • Rasnal dan Abdul Muis dipecat setelah tindakan membantu memungut iuran Rp20 ribu dari siswa untuk menggaji guru honorer.
  • Niat baik Rasnal yang sudah berjalan sejak tiga tahun terakhir itu dipermasalahkan oleh sebuah LSM dan dilaporkan ke polisi
  • Rasnal bersama bendahara komite Abdul Muis ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib pilu kepala sekolah SMAN 1 Luwu Utara Rasnal, hanya bisa terdiam setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulawesi Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Rasnal dan Abdul Muis, guru sosiologi yang juga menjabat jadi bendahara komite sekolah di SMAN 1 Luwu Utara dipecat setelah tindakan membantu memungut iuran Rp20 ribu dari siswa untuk gaji guru honorer.

Namun niat baik yang sudah berjalan sejak tiga tahun terakhir itu dipermasalahkan oleh sebuah LSM dan dilaporkan ke polisi. 

Rasnal bersama bendahara komite Abdul Muis ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar.

Rasnal divonis 1 tahun penjara dengan subsider 2 bulan.

Dia menjalani hukuman sekitar 8 bulan di Rutan Masamba.

Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara.

Namun gajinya ditahan karena ada nota dinas.

Hampir setahun ia tetap mengajar tanpa menerima gaji.

“Saya sudah mengajar, sudah bebas, tapi gaji saya tidak dibayar. Saya bertahan hampir setahun tanpa gaji,” tuturnya, dilaansir dari Kompas.com.

Hingga akhirnya keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD. 

“Saya terdiam lama. Saya pikir, beginikah nasib seorang guru yang ingin menolong?” ujarnya pelan.

Kini, Rasnal hidup bersama keluarganya dan mengandalkan anak-anaknya untuk kebutuhan sehari-hari. Meski begitu, semangatnya untuk mendidik belum padam.

Ia merasa keputusan tersebut tidak adil.

“Tidak ada niat sedikit pun mencari keuntungan pribadi. Saya hanya ingin agar guru honorer tetap mendapat hak mereka,” ujarnya.

Dengan kerendahan hati, Rasnal berharap Gubernur Sulsel meninjau kembali keputusan pemberhentian dirinya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved