Senin, 8 Juni 2026

Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Tanggapan KPU Bengkulu Selatan, Gugatan Paslon Bupati Rifai-Yevri Diterima MK Lanjut Sidang

Respon KPU Bengkulu Selatan, permohonan gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Rifai-Yevri diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Yunike Karolina
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani saat diwawancara TribunBengkulu.com, Senin (6/1/2025). KPU Bengkulu Selatan masih menunggu penyampaian permohonan gugatan soal PHPU Bupati Bengkulu Selatan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Respon KPU Bengkulu Selatan, permohonan gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Rifai-Yevri diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

MK resmi menerbitkan nomor registrasi untuk permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Jumat 3 Januari 2025.

Setelah permohonan diterima atau diregister MK, tahapan selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang.

Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani mengatakan belum ada persiapan khusus KPU karena masih menunggu penyampaian dari pemohon.

“Kita menyiapkan tunggu pemohon dulu,” ujar Erina kepada TribunBengkulu.com, Senin (6/1/2025).

Lanjut Erina, setelah adanya jawaban atau penyampaian dari pemohon baru KPU Bengkulu Selatan mempersiapkan hal-hal saja yang harus diibawa dan disiapkan pada sidang nanti.

“Kalau sudah ada jawaban pemohon baru kita siapkan untuk persiapan sidang,” kata Erina.

Gugatan Diregister MK

Permohonan gugatan Paslon Bupati Bengkulu Selatan Nomor 3 Rifai Tajudin-Yevri Sudianto diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terkonfirmasi melalui laman mkri.id untuk perkara yang sedang atau sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menerbitkan nomor registrasi untuk permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dikatakan Kuasa Hukum Rifai-Yevri, Makhfud pihaknya telah menerima nomor registrasi ini sejak Jumat 3 Januari 2025. Tercatat dengan nomor registrasi 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Permohonan juga sudah tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan Nomor 68/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut adalah KPU Kabupaten.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved