Kamis, 7 Mei 2026

Pembunuhan Dini Sera

Imbas Terima Suap Kasus Pembunuhan Dini Sera, Saldo ATM Istri Hakim Mangapul Mendadak Kosong  

Imbas terima suap Ronald Tannur kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, saldo ATM istri Hakim Mangapul mendadak kosong. 

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Tribun Medan
Foto istri Hakim Mangapul (Kiri) dan suaminya (Kanan) yang menerima suap kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Imbas terima suap Ronald Tannur kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, saldo ATM istri Hakim Mangapul mendadak kosong. 

Penyuapan ini berkaitan dengan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur yang diduga melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, termasuk Mangapul.

Akibat menerima suap tersebut keluarga Hakim Mangapul turut merasakan imbasnya.

Marta Panggabean, istri Hakim Mangapul mengaku tak dapat gaji Rp28 juta lagi.

Dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi suaminya, Marta menjawab sejumlah pertanyaan tim kuasa hukum di ruang sidang.

Kepada pengacara, Marta menjelaskan suaminya menerima gaji Rp 28 juta per bulan dari Mahkamah Agung (MA) sebelum akhirnya disetop karena menjadi tersangka suap.

"Sekarang masih dapat gaji (dari MA) enggak, saudara saksi?" tanya pengacara, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/1/2025).

"Tidak ada lagi. Sejak Desember tidak pernah lagi dapat gaji sampai sekarang," jawab Marta.

Marta mengaku sedih lantaran saat ini ketiga anaknya masih menempuh studi di perguruan tinggi.

Terlebih lagi, anaknya yang bungsu kuliah di kampus swasta.

Setelah itu, Marta menceritakan bagaimana ia memeriksa saldo ATM, tetapi berujung sia-sia.

"Saya dua kali datang ke ATM, selalu saldo Anda nol, saldo Anda nol, sedih sekali itu saya, Pak," ujar Marta sembari menangis.

Marta mengaku sangat sedih dan marah karena kondisi sulit itu terjadi gara-gara suaminya terlibat suap vonis bebas Ronald Tannur.

Namun, di sisi lain, ia juga merasa kasihan melihat suaminya terjerat perkara rasuah.

"Saya sampai marah sama Bapak, gara-gara kau jadi begini, gitu saya bilang. Tapi dalam hati kecil saya kasihan, kok bisa begini, kami alami kenapa begini, Tuhan. Saya pikir begitu juga, Pak," kata Marta.

Pengacara kemudian menanyakan bagaimana Marta mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

Menurut Marta, kebutuhan ekonominya saat ini ditopang oleh kakak kandung dan kakak ipar.

Ia juga mengaku menjual beberapa perhiasannya.

"Namanya ibu-ibu, ada kecil-kecil kita punya perhiasan itu kita geser supaya bisa bertahan, karena sekarang untuk membayar uang kuliah juga anak-anak, Pak," tutur Marta.

Sebelumnya istri Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Rita Sidauruk meminta suaminya dihukum seringan-ringannya.

Permohonan ini disampaikan Rita ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap yang menjerat suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyinggung pernyataan Rita yang menyebut suaminya sudah mengabdi sebagai hakim selama 30 tahun.

“Kapan sebenarnya pengabdian Bapak berakhir?” tanya pengacara di ruang sidang, Selasa.

“Masa pensiun bapak lebih kurang tahun 2026,” jawab Rita.

Pengacara kemudian menyilakan Rita jika ingin menyampaikan sesuatu kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rita kemudian mengajukan permohonan agar suaminya yang sudah menjelang masa pensiun dihukum ringan.

Sebab, dia dan terdakwa Erintuah Damanik sama-sama sudah akan menjadi lanjut usia (lansia).

“Mohon kepada Yang Mulia, untuk suami saya yang sudah menjalankan tugas yang hampir sudah purna bakti, saya memohon dalam masa yang sudah kami juga memasuki lansia diberikan yang seringan-ringannya kepada suami saya, bisa kami berkumpul kembali,” ujar Rita dengan menangis.

Mendengar permintaan ini, Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

“Baik, nanti akan kami pertimbangkan apa yang sudah Ibu sampaikan,” kata Hakim Teguh.

Ronald Tannur Batal Vonis Bebas

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar pun membenarkan penangkapan kembali Ronald Tannur.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).

Harli menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Ronald merupakan pelaksanaan dari hasil putusan MA yang membatalkan vonis bebasnya pada tingkat kasasi.

"(Penangkapan Ronald Tannur) terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara Tindak Pidana pembunuhan atau penganiayaan," jelasnya.

Terkait penangkapan Ronald Harli menuturkan terdakwa tersebut ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kini Ronald pun kata Harli sudah dibawa ke Kejati Jawa Timur.

"Penangkapan dilakukan Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," pungkasnya.

Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kasus Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung mengungkap kasus suap di balik vonis bebas Ronald Tannur.

Tim Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menangkap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Tiga hakim tersebut di antaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.

Bukan hanya hakim, Kejaksaan pun menangkap pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat selaku pemberi suap.

Kini keempatnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.

Tak berhenti di sana, suap perkara Ronald Tannur ternyata sudah disiapkan pengcaranya hingga tingkat kasasi.

Hal tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung menangkap eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

Zarof Ricar merupakan perantara suap dari pengacara Lisa Rahmat untuk membebaskan Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved