Kamis, 16 April 2026

Pembunuhan Dini Sera

Ronald Tannur Batal Vonis Bebas, Gegara Terbukti Suap 3 Hakim MA Senilai Rp 5 Miliar?

Gregorius Ronald Tannur batal vonis bebas atas pembunuhan Dini Sera Afrianti kekasihnya. 

Editor: Rita Lismini
Tribun Medan
Tangkapan layar foto Ronald Tannur batal vonis bebas, gegara terbukti suap 3 Hakim MA senilai Rp 5 Miliar? 

TRIBUNBENGKULU.COM - Gregorius Ronald Tannur batal vonis bebas atas pembunuhan Dini Sera Afrianti kekasihnya. 

Ronald Tannur kembali ditangkap di rumahnya di perumahan wilayah Surabaya pada Minggu (27/10/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar pun membenarkan penangkapan kembali Ronald Tannur.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).

Harli menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Ronald merupakan pelaksanaan dari hasil putusan MA yang membatalkan vonis bebasnya pada tingkat kasasi.

"(Penangkapan Ronald Tannur) terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara Tindak Pidana pembunuhan atau penganiayaan," jelasnya.

Terkait penangkapan Ronald Harli menuturkan terdakwa tersebut ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kini Ronald pun kata Harli sudah dibawa ke Kejati Jawa Timur.

"Penangkapan dilakukan Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," pungkasnya.

Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kasus Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved