Pilbup Bengkulu Tengah 2024
Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilkada Bengkulu Tengah di MK Diundur, Ini Jadwal Terbaru
Sidang gugatan perselisihan hasil pemungutan suara di Pilkada Bengkulu Tengah direncanakan digelar pada Rabu (8/1/2025) siang.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Persidangan ini menindaklanjuti permohonan gugatan yang dilayangkan Paslon Evi Susanti-Rico Zaryan Putra melalui kuasa hukumnya Zetriansyah dengan nomor perkara 137/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 yang ditujukan kepada KPU Bengkulu Tengah.
"Kami akan menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan dalam persidangan, untuk kapan waktu pastinya, kami masih menunggu jawaban dari MK," ungkapnya.
Menurutnya, dalam persidangan yang akan digelar tersebut masih memiliki dua kemungkinan pembahasan.
Pertama persidangan akan dilanjutkan dengan pembahasan seluruh isi gugatan dan kedua akan berisi tentang penerimaan pencabutan gugatan yang dilayangkan pihak pemohon.
"Intinya, apapun yang akan disidangkan, kami sudah siap dengan segala kemungkinan," ungkap Meiky.
Paslon Evi-Rico Cabut Gugatan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah nomor urut dua, Evi Susanti-Rico Zaryan Putra resmi mencabut gugatan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam surat permohonan pencabutan gugatan yang disampaikan Calon Bupati Evi-Rico ke MK dilakukan pada Jumat (20/12/2024) lalu.
Kemudian tembusannya disampaikan ke KPU Bengkulu Tengah sehari setelahnya, yakni pada Sabtu (21/12/2024).
Dalam surat tersebut dituliskan, pencabutan gugatan tersebut dilakukan oleh Calon Bupati Evi Susanti-Rico Zaryan melalui kuasa hukumnya Zetriansyah dan rekan.
"Berdasarkan surat kuasa khusus, MK BGL.02/12/2024 tanggal 6 Desember 2024, atas permintaan prinsipal, dengan ini kami mencabut perkara nomor online: 78/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024. Mohon kepada yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi untuk mencoret perkara tersebut dalam register perkara Mahkamah Konstitusi," isi surat pencabutan gugatan tersebut.
Pencabutan gugatan perkara yang dilakukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Evi-Rico ini dibenarkan oleh Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah.
"Tembusan pencabutan gugatan telah di sampaikan ke KPU Bengkulu Tengah dan sudah kita terima," ujar Meiky.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, jika permohonan gugatan yang dilakukan oleh Paslon Evi-Rico dicabut, maka pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah terpilih akan digelar pada 10 Februari 2025 mendatang.
"Kalau jadwal pelantikan Bupati terpilih yang normal atau standar dan tanpa ada perselisihan, maka akan dilakukan pada tanggal 10 Februari 2025," ungkapnya.
Dengan pencabutan ini juga, maka Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Rachmat Riyanto-Tarmizi secara resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah periode 2025-2030.
Pilbup Bengkulu Tengah 2024
berita bengkulu tengah
Bengkulu Tengah
KPU Bengkulu Tengah
Mahkamah Konstitusi
| KPU Bengkulu Tengah Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024, Tingkat Partisipasi Pemilih Dikritik |
|
|---|
| DPRD Bengkulu Tengah Umumkan Rachmat Riyanto-Tarmizi Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih |
|
|---|
| Sah, Rachmat Riyanto-Tarmizi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Terpilih |
|
|---|
| KPU Tetapkan Rachmat Riyanto-Tarmizi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Terpilih Hari Ini |
|
|---|
| KPU Pastikan Hadir Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bengkulu Tengah di MK, Ini Jadwalnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Gugatan-Hasil-Pilkada-Bengkulu-Tengah-di-MK-Diundur-Ini-Jadwal-Terbaru.jpg)