Senin, 20 April 2026

Pilbup Bengkulu Tengah 2024

Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilkada Bengkulu Tengah di MK Diundur, Ini Jadwal Terbaru

Sidang gugatan perselisihan hasil pemungutan suara di Pilkada Bengkulu Tengah direncanakan digelar pada Rabu (8/1/2025) siang.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Youtube Mahkamah Konstitusi
Sidang gugatan perselisihan hasil pemungutan suara di Pilkada Bengkulu Tengah direncanakan digelar pada Rabu (8/1/2025) pukul 15.00 WIB. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Sidang gugatan perselisihan hasil pemungutan suara di Pilkada Bengkulu Tengah direncanakan, digelar pada Rabu (8/1/2025) siang diundur.

Dari pantauan TribunBengkulu.com, di akun Youtube resmi Mahkamah Konstitusi, hingga pukul 14.45 Wib, tidak terlihat jalannya sidang sengketa Pilkada Bengkulu Tengah.

Saat dikonfirmasi ke KPU Bengkulu Tengah selaku termohon dalam sidang tersebut, ternyata pelaksanaan sidang diputuskan oleh MK untuk diundur.

"Untuk sidang diundur, tetap hari ini, tetapi pelaksanaannya pukul 20.00 Wib," ujar Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukardi, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Sidang Perdana Sengketa Pilkada Bengkulu Tengah Digelar 8 Januari 2025 di MK

Namun, belum diketahui pasti apa penyebab pengunduran jadwal persidangan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, sidang gugatan sengketa Pilkada Bengkulu Tengah masuk dalam Panel II bersama dengan 17 daerah lainnya termasuk Kota Bengkulu.

Pada sidang panel dua kali ini akan dipimpin langsung oleh wakil ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.

Jadwal Sidang

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan jadwal sidang gugatan Pilkada Bengkulu Tengah tahun 2024 yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Evi Susanti-Rico Zaryan.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan MK yang ditujukan kepada KPU Bengkulu Tengah nomor 11/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 terkait panggilan sidang.

Dalam surat tersebut, disampaikan bawah sidang pendahuluan tersebut akan digelar pada Rabu (8/1/2024) di Ruang Sidang gedung MKRI 2 lantai 4, jalan Medan Merdeka Barat nomor 6 Jakarta pada pukul 15.00 WIB.

Lantaran keterbatasan tempat, sidang bisa diikuti secara daring dan luring dengan maksimal dua orang kuasa hukum atau prinsipal.

Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah mengungkapkan, pihaknya akan menghadiri persidangan tersebut dengan status termohon.

"Sekarang kami sudah di bandara untuk berangkat ke Jakarta dan mengikuti sidang besok," ujar Meiky, Selasa (7/1/2024).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved